Menuju konten utama

PDIP Sebut Penggugat Jabatan Ketum Parpol ke MK Salah Makan Obat

Bambang Pacul menilai MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili atau memutuskan masa jabatan ketua umum partai politik.

PDIP Sebut Penggugat Jabatan Ketum Parpol ke MK Salah Makan Obat
Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto (kiri) memberikan keterangan soal pencopotan Rieke Diah Pitaloka dari jabatan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR di gantikan Muhammad Nurdin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Kamis (9/7/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz

tirto.id - Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul mengkritik para penggugat masa jabatan ketua umum partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pacul menyebut gugatan agar jabatan ketua umum partai politik dibatasi adalah suatu hal yang melewati batas. Menurut Bambang Pacul masing-masing partai memiliki aturan sendiri sesuai dengan AD/ART masing-masing.

"Itu yang melakukan judicial review adalah orang yang salah makan obat. Bahwa setiap partai politik itu punya AD/ART dan pegangannya dijamin oleh undang-undang," kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili atau memutuskan masa jabatan ketua umum partai politik. Dia bahkan meminta para penggugat untuk mempelajari kembali aturan partai yang saat ini berlaku di Indonesia.

"Silakan baca tugas MK itu apa saja. Enggak ada urusannya dengan partai. Orang-orang yang mau menuntut judicial review silakan baca buku dulu," ungkapnya.

Bambang Pacul menambahkan apabila MK mengabulkan gugatan untuk membatasi jabatan ketua umum partai politik, maka lembaga yudikatif tersebut telah melewati batas.

"Ini kalau yang namanya MK itu nanti mengambil keputusannya kayak gini. MK nya juga salah makan obat. Clear ya," tegasnya.

Sebelumnya, Eliadi Hulu asal Nias dan Saiful Salim asal Yogyakarta melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dua orang tersebut menyoroti Pasal 23 Ayat 1, yang berbunyi.

"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART".

Para penggugat meminta supaya masa jabatan pimpinan parpol di Indonesia dibatasi selama maksimal dua periode saja.

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah saatnya bagi siapapun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," kata Eliadi dan Saiful dalam gugatannya dilansir dari situs resmi MK.

Baca juga artikel terkait MASA JABATAN KETUM PARPOL atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto