Menuju konten utama

Pasek: Anas Urbaningrum bakal Bongkar Kebobrokan KPK Era SBY

"Pada saat keluar nanti kan akan tahu betapa kriminalisasi itu adalah fakta."

Pasek: Anas Urbaningrum bakal Bongkar Kebobrokan KPK Era SBY
I Gede Pasek Suardika. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

tirto.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengungkapkan pihaknya akan menyambut Anas Urbaningrum yang dikabarkan akan keluar dari penjara pada April 2023 mendatang.

Disebutnya, bahwa Anas akan membuka sejumlah fakta terkait penangkapan dirinya hingga dijebloskan ke dalam lapas akibat kasus korupsi. Sejumlah fakta gelap atau kebobrokan tentang KPK yang nantinya akan dibongkar oleh Anas.

"Pada saat keluar nanti kan akan tahu betapa kriminalisasi itu adalah fakta," kata Pasek Suardika saat dihubungi Tirto pada Rabu (1/3/2023).

Dirinya menjabarkan bahwa KPK pada era penangkapan Anas Urbaningrum banyak berlaku curang. Salah satu yang dia sebut adalah bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Pasek Suardika menjelaskan bahwa Sprindik bocor menjadi indikasi bahwa KPK memiliki relasi jahat dengan penguasa saat itu.

Indikasi itu juga muncul saat Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memberi kode penangkapan kepada Anas Urbaningrum dalam pidato di Jeddah, Arab Saudi.

"Bagaimana relasi oknum komisioner KPK saat itu dengan kekuasaan bekerja hingga munculnya Sprindik bocor yang merupakan satu rangkaian dengan pidato Jeddah," jelasnya.

Adapun detail mengenai fakta hitam KPK, Pasek Suardika meminta publik untuk bersabar. Anas Urbaningrum butuh waktu, selepasnya dari penjara.

"Hanya kapan waktunya tentu beliau yang tahu kapan saat tepat harus ungkapkan itu semua," ungkapnya.

Keluarnya Anas yang bertepatan dengan masuknya bulan Ramadan juga akan disambut oleh sejumlah kader PKN. Pasek Suardika menyebut akan ada banyak pihak yang ikut menyambut Anas Urbaningrum selain dari kadernya.

"Kami meyakini yang datang nanti tidak hanya keluarga besar PKN saja, akan ada juga dari ormas Beliau PPI, belum lagi kolega-koleganya yang lain," terangnya.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka pada kasus pemberian dan janji terkait proyek Hambalang pada 2013 lalu. Saat itu KPK dipimpin oleh Abraham Samad dkk. Ia disebut melanggar Pasal 12 a, b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pada awal 2014 Anas akhirnya ditahan oleh KPK. Ia mengucapkan terima kasih kepada Abraham Samad dkk. "Terima kasih karena hari ini ditahan, yang tanda tangan penahanan Abraham Samad, terima kasih kepada Abraham Samad," ucap Anas, Jumat 10 Januari 2014 silam.

Baca juga artikel terkait KASUS ANAS URBANINGRUM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky