tirto.id - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengatakan terkait temuan adanya perdagangan daging anjing di blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat menjadi bukti lemahnya pengawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pasalnya, dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menjelaskan bahwa anjing tidak termasuk dalam kategori definisi pangan. Belum lagi dengan potensi penyakit rabies pada hewan.
Lalu dalam aturan penjualan daging anjing tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya. Karena tidak termasuk dalam komoditas yang dapat diperjualbelikan di jaringan pasar milik Pemprov DKI Jakarta itu.
"Ini adalah bukti lemahnya pengawasan di internal pihak pengelola PD Pasar Jaya, dalam hal ini pengelola Pasar Senen," Ketua DPW IKAPPI DKI Jakarta, Miftahudin melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/9/2021).
Miftahudin menjelaskan temuan yang baru ini terungkap sudah berjalan hampir beberapa tahun. IKAPPI menyayangkan cara PD Pasar Jaya mengelola Pasar Senen. Dia meminta PD Pasar Jaya tidak menyalahkan pedagang yang nakal jika pengawasan dilakukan secara benar.
IKAPPI yakin para pedagang akan tertib dan sangat berhati-hati jika PD Pasar Jaya serius melakukan pengawasan di Pasar Senen.
Sampai saat ini, IKAPPI Jakarta terus lakukan investigasi atas kasus tersebut dan akan terus memberikan edukasi agar pedagang tidak menjual daging anjing.
"Kami bersepakat perlu adanya tindakan tegas untuk pedagang yang nakal , dalam hal ini yang masih menjual daging anjing di sekitaran Pasar Senen, Jakarta Pusat," ucapnya.
Oleh karena itu, IKAPPI meminta kepada PD Pasar Jaya agar memiliki integritas yang tinggi dan peduli terhadap pasar rakyat serta tidak melulu memikirkan output untuk peningkatan sumbangsih PAD dari pasar rakyat .
"Kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama baik di PD Pasar Jaya, Pemprov dan pembinaan terhadap pedagang. Ini bukti bahwa proses pengawasan tidak jalan. Pengelola hanya memikirkan pemasukan," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri