Menuju konten utama

Pasangan Anies-Sandiaga Tak Akan Gugat ke MK

Pasangan Anies Sandiaga telah menandatangani hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Jakarta. Mereka tak akan menggugat hasil pilkada, tapi akan melaporkan dugaan kecurangan soal Surat Keterangan palsu.

Pasangan Anies-Sandiaga Tak Akan Gugat ke MK
Basuki Tjahaja Purnama memaparkan visi dan misi saat Debat Pilgub DKI 2017, Jakarta, Jumat, (27/1). Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dipastikan maju dalam putaran kedua. Keduanya memutuskan untuk tidak menggugat hasil rekapitulasi ‎yang dilakukan KPU DKI Jakarta.

Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot Ruhut Sitompul menegaskan, pasangan nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat tidak akan menggugat hasil Pilkada DKI Jakarta tahap pertama.

"Kita kan pemenang," kata Ruhut kepada Tirto, Minggu (26/2/2017).

Ruhut mengatakan, mereka mungkin baru menggugat apabila selisih suara kurang satu persen dari batas ambang minimal pemenangan.

Sementara itu, ‎Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Keamanan Anies-Sandi, Yupen Hadi mengaku puas dengan hasil‎ Pilkada DKI Jakarta putaran pertama. Ia mengatakan, hasil sudah sesuai dengan penghitungan tim sukses Anies-Sandi.

"Sesuai rekapan C1. Ujung-ujungnya kita tidak akan ke MK," ujar Yupen kepada Tirto.

Yupen mengatakan, bukti mereka tidak menolak hasil dapat terlihat dari kesediaan pasangan nomor urut 3 itu menandatangani hasil rekapitulasi di tiap kabupaten/kota. Ia mengatakan, pelaksanaan Pemilu Jakarta sudah cukup baik. ‎Mereka menghargai usaha Sumarno dan rekan-rekan KPU lain dalam melaksanakan Pemilukada DKI Jakarta pada 15 Februari 2017.

Meskipun tidak menggugat ke Mahkamah Konstitusi, pasangan koalisi Kertanegara memberikan banyak catatan dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta. Salah satu yang disoroti masalah TPS 22 tentang adanya surat keterangan palsu. Ia mengatakan, pihak paslon nomor urut 3 akan melakukan langkah hukum. Yupen menuturkan, mereka sudah diperiksa Bawaslu DKI Jumat lalu. Dalam waktu dekat, mereka akan melaporkan masalah ini ke kepolisian.

‎"kita masih cari waktu. Kalau gak lusa besok pagi," ujar Yupen.

KPU DKI Jakarta memastikan Pilkada DKI Jakarta Berjalan Dua Putaran. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, Pilkada DKI Jakarta Berjalan Dua Putaran karena jumlah suara salah satu paslon tidak mencapai batas minimum satu putaran.

‎"Dari hasil rekapitulasi tadi dipastikan bahwa pilkada dki berlanjut putaran kedua karena tadi tidak ada calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen‎," kata Sumarno di Jakarta, Minggu (26/2/2017).

Sebelumnya, Sumarno juga memberikan kesempatan ke pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi terkait kemungkinan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia menuturkan, para paslon yang menolak hasil rekapitulasi bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tanggal 27 Februari-1 Maret2017. KPU pun akan berkoordinasi tentang adanya dugaan gugatan Pilkada DKI Jakarta.

"Kalau tidak ada, maka tanggal 2 atau 3 Maret akan menetapkan hasilnya sekaligus akan menetapkan hasilnya sekaligus akan menetapkan pasangan calon peserta putaran kedua," kata Sumarno.

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH