Menuju konten utama

Partai Pendukung Pemerintah Kuasai Pansus Hak Angket KPK

Keluarnya Partai Gerindra dari Pansus Hak Angket KPK per hari ini menyisakan partai pendukung pemerintah yang menguasai pansus yang bermaksud mengevaluasi kinerja KPK.

Partai Pendukung Pemerintah Kuasai Pansus Hak Angket KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa selaku pimpinan rapat memimpin jalannya rapat terkait penetapan nama calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Hari ini, Partai Gerakan Indonesia Raya mengirim surat ke pimpinan di DPR. Menurut Desmond Junaidi Mahesa dari Partai Gerindra, pihaknya sudah memutuskan sejak tiga minggu yang lalu untuk keluar dari pansus hak angket KPK.

“Hari ini dikirim suratnya,” jelas Desmond, Senin (24/7/2017).

Menurut Desmond, Gerindra sejak awal sudah merasakan adanya kejanggalan dalam pembentukan pansus hak angket KPK. Gerindra juga mengakui bahwa pembentukan pansus hak angket dianggap ilegal. Pasalnya, pansus hak angket tidak dibentuk oleh keseluruhan 10 fraksi di DPR. Pada saat pembentukan juga, Gerindra belum mengirimkan nama-nama yang akan mewakili di pansus hak angket.

“Nah, itu yang kami merasa tidak memenuhi kuorum. Berarti melanggar tata tertib dan UU MD3,” tegas Desmond.

Pada mulanya, Gerindra sempat mengajukan agar susunan pansus dirombak dan dirapatkan ulang. Sayang, pansus tidak mengindahkan usulan Gerindra dan pansus malah pergi ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin untuk mencari keterangan. Hal ini dianggap sama saja untuk melemahkan lembaga KPK. Gerindra menganggap hal ini tidak relevan karena seharusnya pansus dibuat untuk menguatkan kinerja KPK ke depannya.

“Yang terjadi ini pelemahan pada institusinya. Kalau pelemahannya kenapa kami harus terlibat dalam sana. Itu alasan kami kenapa kami (Gerindra) keluar dari pansus hak angket,” terang Desmond.

Keluarnya Gerindra dari pansus hak angket, dikatakan Desmond, sudah atas sepengetahuan Prabowo Subianto selaku ketua umum Partai Gerindra.

Desmond menegaskan bahwa Partai Gerindra sudah tidak turut campur dalam pansus hak angket dan partai yang tersisa adalah partai pendukung pemerintah.

“Koalisi pemerintah lah yang melemahkan KPK,” tambah Desmond.

Di sisi lain, Teuku Taufiqulhadi dari Partai Nasdem mengaku belum mengetahui adanya surat pengunduran diri dari Partai Gerindra. Dalam internal pansus hak angket pun, keluarnya Partai Gerindra belum sempat dibahas sama sekali.

Menurutnya, kuorum sudah selesai dan keluarnya Partai Gerindra dari pansus hak angket tentunya tidak akan mempengaruhi pansus yang tengah berjalan.

“Tidak ada sama sekali (pengaruhnya). Kan kita tahu bahwa kalau salah satu fraksi menarik diri itu kan masih ada lima. Itu tidak akan berpengaruh dan ini sudah ada keabsahan dalam berita negara. Karena itu walaupun satu fraksi tertinggal, tetap pansus akan berjalan,” terangnya.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri