tirto.id - Sejumlah elite Partai Gerindra menyambangi kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora yang terletak di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu 19 Agustus 2023. Kedua belah pihak membahas rencana dukungan Partai Gelora kepada Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Partai Gelora saat ini masih mencocokan waktu yang tepat untuk mendeklarasikan Prabowo sebagai bakal calon presiden.
"Kami berdua dengan Pak Sekjen Gelora tadi menyepakati beberapa kemungkinan untuk dilakukan deklarasi. Kira-kira akhir Agustus dan kita sedang mencocokan waktu yang pas dengan kegiatan Partai Gelora dan waktu yang pas dengan kegiatan Pak Prabowo," ucap Muzani di kantor DPN Partai Gelora.
Saat ini, Prabowo didukung oleh Gerindra, PKB, Golkar, PAN, PBB. Muzani mengatakan pihaknya enggan besar kepala dengan dukungan banyak partai parlemen dan nonparlemen terhadap Prabowo saat ini.
Prabowo, kata Muzani, memandang bahwa Indonesia yang begitu besar dengan jumlah pulau, penduduk, suku bahkan agama serta berbagai macan persoalan tidak mungkin diselesaikan oleh koalisi satu dua partai saja.
Karena itu, lanjut Muzani, makin banyak partai bergabung, Prabowo merasa makin baik menyelesaikan masalah Indonesia.
"Makin banyak partai yang bergabung itu artinya makin menunjukan bahwa kita adalah satu untuk menguatkan Indonesia yang lebih baik," tuturnya.
Prabowo, ucap Muzani, masih membuka pintu alias mengajak semua partai termasuk Gelora untuk bersama-sama menyukseskan Pilpres 2024.
"[partai non-parlemen yang akan mendukung Prabowo] Insyaallah masih dalam pembicaraan. Ya nanti kita masih omongin, kopinya masih setengah cangkir," tutur Muzani.
Dalam survei Indikator Politik Indonesia terbaru, elektabilitas Prabowo dan bacapres PDIP--Ganjar Pranowo--saling salip di urutan pertama dan kedua. Sementara, Anies Baswedan menempati posisi ketiga.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky