Menuju konten utama

Parmalim Menghadapi Diskriminasi dengan Welas Asih

Sekalipun sudah terbit sejumlah hukum yang progresif mengakui penghayat kepercayaan, sebagian penganut Malim pada akhirnya mengisi kolom "agama resmi" di KTP.

Parmalim Menghadapi Diskriminasi dengan Welas Asih
Upacara keagamaan Parmalim. FOTO/Istimewa

tirto.id - “Acara apa itu?” kata sopir Go-Car, pria baya berlogat Melayu, kepada saya. “Siapa yang menikah?”

“Bukan acara pernikahan,” kata saya.

“Loh, jadi apa? Kok rame kali?”

“Namanya Sipaha Lima. Acaranya Parmalim?”

Ia diam sejenak. “Parmalim? Bukannya orang itu yang suka nyembah begu itu?”

Begu dalam bahasa Batak artinya setan, dan kata ini sudah jadi bahasa sehari-hari di Medan.

“Bukan,” kata saya, meluruskan. “Mereka juga punya Tuhan, sama seperti kita.”

Obrolan itu berlanjut dengan penjelasan tentang Parmalim dan Malim, agama leluhur dari Tanah Batak, yang sering disalahmengerti. Kebanyakan orang, bahkan di kawasan Sumatera Utara sendiri, memang tidak mengetahui agama lokal suku Batak tersebut.

Jumah Parmalim yang minoritas menjadi salah satu faktor utama. Penganutnya memang sedikit bila dibanding agama-agama besar yang diakui Indonesia. Dalam Agama Malim di Batak (2010), Ibrahim Gultom menyebut angkanya cuma berkisar 5 ribu orang atau 1.127 kepala keluarga. Jumlah ini tak terlalu berkembang hingga 2016, hanya bertambah jadi 6 ribu orang dengan estimasi 1.500 kepala keluarga.

Tantangan menjadi minoritas tentu besar. Salah satunya adalah diskriminasi terutama dari orang-orang yang masih tidak tahu dan paham apa itu Malim.

Wanry Lumbanraja, Ketua Naposo (Pemuda) Parmalim di bawah pimpinan Raja Poltak Naipospos, mengamini hal ini. “Diskriminasi masih sering datang dari orang-orang yang tidak paham,” katanya.

Apakah jumlah mereka banyak?

“Masih banyak. Masih banyak. Kalau orang yang sudah tahu biasanya tidak mau men-judge,” tambah Wanry.

Wanry sendiri, dalam pengalaman pribadinya, tidak pernah merasakan diskriminasi, baik di sektor pendidikan dan pekerjaan. Saat sekolah, ia memang disuruh memilih agama selain Malim dalam mata pelajaran agama. Begitu pula saat kuliah. Bahkan, dosen agama Kristen yang waktu itu mengampu mata kuliah tersebut sempat menyebut Malim sebagai sipele begu—si penyembah setan. Tapi hal itu tidak pernah dianggapnya masalah besar.

“Dosen itu akhirnya mengerti, dan bisa paham setelah saya ajak diskusi. Rata-rata 95 persen orang yang sudah diajak diskusi pasti bisa mengerti dan punya tanggapan baik,” kata Wanry.

Menurut Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978, negara memang hanya mengakui Malim sebagai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak digolongka sebagai agama. Sejarah Tap MPR itu berdasarkan motivasi negara yang ingin mengatur jumlah agama yang bisa tumbuh, dan cemas bila agama-agama baru jadi gampang muncul, di Indonesia. Ini membuat sejumlah hak Parmalim sebagai warga negara dibatasi.

Kurikulum Indonesia mewajibkan pelajar mengambil mata pelajaran dan mata kuliah agama. Namun, karena Malim tidak diakui sebagai agama, para Parmalim biasanya akan disuruh memilih agama lain. Paling banyak biasanya antara Islam dan Kristen. Semua Parmalim dari generasi Wanry ke belakang pernah mengalami hal ini.

Namun, sejak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 27/2016 berlaku, peserta didik penghayat kepercayaan, termasuk Parmalim, sudah berhak mendapatkan guru agama sesuai ajarannya. Menurut Wanry, sejumlah daerah tempat Parmalim bermukim sudah menerapkan hal ini. Seperti di daerah Toba Samosir, Riau, dan Jakarta Timur.

Sejumlah universitas bahkan sudah meminta pusat administrasi Parmalim menyediakan dosen untuk mengampu mata kuliah Malim.

“Di Universitas Padjadjaran (Bandung) kemarin, sudah meminta menyediakan dosen dari sini (Parmalim). Sebenarnya itu yang belum kita penuhi. Kalau misalnya ada yang bisa mengajar, kita akan sampaikan,” ujar Wanry. "Dengar-dengar di Universitas Negeri Medan juga sudah diminta, cuma kita belum tahu kriteria jadi dosen di situ."

infografik HL Malim

Tapi, pembatasan hak tak cuma dalam dunia pendidikan. Biasanya diskriminasi terhadap Parmalim saat mereka dewasa dan diwajibkan negara membuat Kartu Tanda Penduduk. Dalam kolom agama, sebelum Undang-Undang 24/2013 berlaku, para Parmalim harus memilih agama lain. Namun sejak ada UU tentang administrasi kependudukan itu, Pasal 61 ayat 2 membolehkan penghayat kepercayaan untuk tidak mengisi kolom agama.

Meski begitu, pengosongan kolom agama bukanlah solusi yang paripurna. Diskriminasi berlanjut saat para pemeluk Malim mencari kerja. Kebanyakan perusahaan masih enggan menerima karyawan yang kolom agamanya kosong. Karena itu sebagian Parmalim dan penghayat kepercayaan lain tetap mengisi kolom agama dalam KTP.

Salah satunya Kasman Sirait, seorang teknisi di sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Di KTP ia beragama Kristen. Tapi, menurutnya, kini semua orang di kantor dan lingkungan rumahnya sudah tahu kalau dia adalah Parmalim.

“Agama, kan, hal penting," kata Kasman, "supaya masyarakat sekitar tidak heran kalau melihat orang yang ibadahnya berbeda. Itu sebabnya saya terbuka saja kepada ketua RT atau teman-teman di kantor.”

Kasman berkata ia tidak menganggap bahwa pembatasan-pembatasan pada Parmalim sebagai "masalah berarti." Sebagai warga negara, ia berkata patuh pada semua aturan dan tidak mempersalahkan hambatan-hambatan dari perlakuan negara terhadap Parmalim.

Kebanyakan Parmalim, sebagaimana Wanry dan Kasman, memang punya sikap serupa. Sebagai agama lokal, penganutnya menunjukkan sikap gotong royong dan kekeluargaan. Bagi mereka, semangat menjalankan hidup mula-mula dari diri sendiri, bukan atas dasar bantuan negara.

“Bagi penghayat kepercayaan lain, Parmalim biasanya dijadikan contoh,” kata Ferry Wira Padang, Direktur Aliansi Sumatera Bersatu, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada isu-isu pluralisme. Menurut Wira, konsep Malim yang lengkap dan kompak bisa jadi modal besar untuk melawan diskriminasi.

Hal serupa diamini Ibrahim Gultom. Dalam disertasinya, ia menganjurkan Malim untuk kelak dianggap sebagai salah satu agama resmi Indonesia. Konsep kehidupan Malim memang sangat mandiri. Tak hanya punya konsep spiritual yang lengkap secara antropologi untuk disebut agama, mereka punya sistem ekonomi semacam koperasi bernama ugasan torop, sistem yang hadir untuk menyokong administrasi Malim dan para panganutnya.

Seperti agama lain, ajaran-ajaran Malim berfokus pada mempromosikan kebaikan dan menghindari larangan Tuhan Yang Maha Esa.

Baca juga artikel terkait PARMALIM atau tulisan lainnya dari Aulia Adam

tirto.id - Humaniora
Reporter: Aulia Adam
Penulis: Aulia Adam
Editor: Fahri Salam

Artikel Terkait