Menuju konten utama

Para Perwakilan Dunia Angkat Bicara Soal Vonis Ahok

Aljazeera memberitakan tentang vonis Ahok yang lebih berat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang hanya menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Para Perwakilan Dunia Angkat Bicara Soal Vonis Ahok
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara atas dugaan penistaan agama pada di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5/2017). Vonis oleh majelis hakim itu juga menyedot perhatian dunia.

Dilaporkan Antara, sejumlah media massa asing, di antaranya stasiun televisi Arab berbasis di Qatar, Aljazeera melaporkan pemberitaan vonis Ahok yang lebih berat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Selain media asing, para perwakilan negara asing di Indonesia juga angkat bicara soal penahanan Ahok kemarin di rumah tahanan Cipinang.

Duta besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik melalui akun Twitter resminya @MoazzamTMalik menyatakan dirinya mengenal Ahok. Dan dia percaya Ahok bukan seorang anti-Islam. Dia pun mendoakan istri Ahok, Veronica Tan serta keluarga. "Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan."

Selain itu, Moazzam juga mengunggah artikel tulisannya di salah satu surat kabar, dengan menuliskan: "Mayoritas Muslim dunia hidup di alam demokrasi. Apa yang bisa kita pelajari dari Indonesia? Ini artikel saya di Jakarta Post."

Selain Moazzam adapula utusan negara asing lainnya, yakni Dubes Denmark untuk Indonesia Casper Klynge‏ di akun Twitter @DubesDenmark.

Dia mencuit: "Para Dubes Uni Eropa negara2 anggota UE himbau #Indonesia mempertahankan tradisi #toleransi & #pluralisme @uni_eropa"

Casper merujuk surat pernyataan setempat Uni Eropa tentang kebebasan beragama atau kepercayaan dan kebebasan berekspresi.

Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam juga mengeluarkan pernyataan, di antaranya menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan.

Sebelumnya, sejumlah media asing seperti stasiun televisi Arab berbasis di Qatar, Aljazeera juga turut memberitakan putusan hukum terhadap Ahok.

Aljazeera melaporkan bahwa para demonstran anti Ahok merayakan keputusan vonis itu di luar Auditorium Kementerian Pertanian yang ternyata lebih lama dari tuntutan JPU.

"Tentu saja, banyak orang di Indonesia akan mempertanyakan keputusan ini, mereka akan bertanya-tanya seperti apa preseden ini akan dibuat untuk kasus lain, betapa mudahnya melakukan tuduhan penghujatan terhadap lawan-lawan lain terutama jika mereka kebetulan berasal dari minoritas di negara ini," kata reporter Aljazeera, Step Vaessen, yang melaporkan langsung dari Auditorium Kementerian Pertanian.

Reporter ini juga menyebut putusan itu mengartikan toleransi beragama dipertaruhkan sehingga mungkin akan mempersulit kelompok minoritas agama mencalonkan diri di masa depan.

"Ini akan membuat sulit untuk mengadakan pidato, orang harus lebih berhati-hati terhadap kata-kata yang mereka gunakan, karena tampaknya cukup mudah untuk menghadapi risiko dituduh dan mendapatkan vonis hukuman sekarang," kata Vaessen.

Media lain seperti kantor berita Perancis AFP, memberitakan Ahok diadili karena tuduhan menghina agama saat kampanye pencalonan Gubernur DKI Jakarta, yang menurut para kritikus bermotif politik.

Pengadilan itu, seperti yang diberitakan Channel News Asia, terjadi setelah serangkaian demonstrasi besar di ibu kota untuk melawan sang gubernur yang biasa disapa Ahok, yang mendorong ratusan ribu orang turun ke jalan.

Sementara kantor berita Inggris Reuters membuat judul "Gubernur Jakarta yang beragama Kristen dipenjara karena menghina Islam".

Reuters melaporkan pemerintah Indonesia telah dikritik karena tidak berbuat cukup dalam melindungi kelompok minoritas agama, namun Presiden Joko Widodo yang disebut media ini sebagai sekutu utama Ahok meminta semua pihak menghormati proses hukum.

Ahok menjadi terdakwa kasus penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu diunggah ke sosial media, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto