tirto.id - Densus 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap tiga terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/12/2016). Salah satu di antara ketiga yang ditangkap adalah seorang perempuan bernama Dian Yulia Novi.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Dian adalah warga Cirebon, Jawa Barat. Menurut dia, aparat menangkap Dian menyusul diketahuinya niat Dian saat mengirim paket berisi pakaian dan surat wasiat kepada orangtuanya di Cirebon bahwa ia akan melakukan aksi bom bunuh diri.
“Untuk sementara tim Densus akan melaksanakan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di Cirebon," kata Yusri kepada Antara.
Terkait dengan pelibatan perempuan dalam aksi terorisme, Direktur Pusat Kajian Agama dan Budaya Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Okky Tirto mengatakan, sebagai gagasan, radikalisme dalam takaran yang paling ekstrem yaitu terorisme mengisi ruang-ruang pemikiran. Dalam konteks ini, jenis kelamin tidak menjadi variabel yang lantas bisa menghalangi masuknya sebuah gagasan. Pria maupun wanita sama-sama berkesempatan untuk bersinggungan dengan paham apapun, termasuk radikalisme atau terorisme.
“Hanya saja mungkin menjadi temuan baru yang mengagetkan bahwa jaringan terorisme mulai melibatkan perempuan sebagai pemeran aktif. Selama ini perempuan kan cuma bantu,” ujarnya pada tirto.id.
Menurut dia, dalam beberapa kasus sebelumnya, para pelaku terorisme pada umumnya adalah lelaki, sedangkan para perempuan yang merupakan istri mereka didapati hanya sebagai bagian dari keluarga yang membenarkan paham radikal. Dalam kasus tersebut, perempuan juga berada pada ruang-ruang di mana gagasan radikalisme bahkan terorisme diproduksi, direproduksi, dan disirkulasikan.
Dalam posisi tersebut, lanjut Okky, para perempuan dari kalangan radikal belum bisa dikatakan terlibat langsung dalam tindakan-tindakan eksekusi teror di lapangan. Namun, bukan berarti bahwa mereka hanya diam. Boleh jadi mereka menyetujui bahkan mendukung secara moral apa yang dilakukan para lelaki di kalangan garis keras radikal yang melakukan tindak kejahatan teror ini.
Tertangkapnya Dian sebagai terduga akan melakukan aksi teror sekaligus menambah daftar panjang perempuan yang terlibat aksi terorisme. Berikut para perempuan yang pernah terlibat kasus terorisme di Indonesia.
1. Umi Delima
Umi Delima adalah istri dari Santoso alias Abu Wardah, pimpinan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MTI). Santoso dinyatakan tewas setelah baku tembak antara tim gabungan dengan kelompoknya di Dusun Kuala, Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Setelah Santoso tewas, Umi Delima, istri kedua pimpinan MIT tersebut akhirnya ditangkap polisi pada akhir Juli 2016, di wilayah pegunungan Tambarana, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tak jauh dari lokasi baku tembak yang tewaskan suaminya. Saat ini, Umi Delima masih ditahan di Mapolda Sulteng.
2. Nurul Azmi Tibyani
Nurul Azmi Tibyani divonis bersalah dan diganjar empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada 28 Januari 2013. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
3. Putri Munawaroh
Putri Munawaroh adalah istri almarhum Agus Susilo Adib. Dia didakwa membantu dan menyembunyikan gembong terorisme paling dicari di Indonesia, Noordin M Top. Ia divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juli 2010.
4. Munfiatun
Munfiatun divonis penjara 3 tahun oleh majelis Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, pada pada 9 Juni 2005. Ia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana terorisme karena telah menyembunyikan suaminya yang disangka sebagai pelaku terorisme di Indonesia.
Munfiatun juga dinyatakan bersalah telah memalsukan keterangan dalam akta pernikahan dirinya dengan Abdurahman Aufi alias Noordin pada 7 Juli 2004, di KUA Kraton, Pasuruan.
5. Ruqoyyah
Ruqayyah adalah istri dari gembong teroris Bom Natal dan Bom Bali I, Umar Patek. Ia divonis hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara dalam kasus pemalsuan identitas akta otentik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 4 Januari 2012.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz