tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akan membentuk panitia khusus atau pansus seperti yang direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Kami ikuti dari Kementerian Dalam Negeri, maka kami buat pansus,” kata Wakil Ketua DPRD DKI, Muhammad Taufik, saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3/3029).
Dengan itu, Taufik meminta agar Sekretariat Dewan atau Sekwan segera bersurat ke sejumlah fraksi untuk pembentukan pansus.
“Biasanya anggota pansus itu sudah diatur dalam tata tertib kita dalam masing-masing fraksi,” ujarnya.
Pansus bertugas untuk menentukan panitia pemilihan. Pembentukan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Saat ditanyakan apakah pemilihan wagub akan rampung setelah Pemilihan Umum, Taufik enggan menjawabnya secara tegas.
“Itu mah soal gampang. Soal abis kapan, yang penting niatnya kuat dulu,” pungkasnya.
Sejauh ini, dua partai pengusung, yakni PKS dan Gerindra telah resmi bersepakat mengusulkan nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebagai kandidat Cawagub DKI pada 22 Februari lalu.
Jadwal penetapan nama Agung dan Syaikhu sebagai dua kandidat Cawagub DKI yang diusulkan oleh PKS dan Gerindra juga sempat molor.
Jadwal yang pada awalnya disepakati untuk penentuan dua nama tersebut adalah Minggu (10/2/2019) dan kemudian rencananya diserahkan kepada Anies pada Senin (11/2/2019).
Kedua nama tersebut juga diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Aneis Baswedan molor dari apa yang telah mereka katakan.
Surat tersebut baru didapatkan Anies dari Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Jumat (1/3/2019).
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari