Menuju konten utama

Pansus Angket KPK Panggil Pakar Hukum Yusril Menyusul Mahfud

Panitia khusus hak angket KPK mengundang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, Senin (10/7/2017) dan menyusul akan memanggil Mahfud MD.

Pansus Angket KPK Panggil Pakar Hukum Yusril Menyusul Mahfud
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri) memberikan keterangan kepada media bahwa dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran ormas tersebut, Jakarta, Selasa, (23/5). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Panitia khusus hak angket KPK mengundang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, Senin (10/7/2017). Salah satu anggota pansus dari fraksi Golkar, John Kennedy Azis menyatakan bahwa pansus akan mempertimbangkan untuk meminta pandangan juga dari Mahfud MD.

“Nanti kita akan bicarakan lagi di pleno pansus,” ujar John. “Bisa saja. Tidak menutup kemungkinan siapa pun kita mintakan penjelasannya.”

Untuk diketahui, Mahfud MD merupakan pakar hukum tata negara yang selama ini berseberangan dengan pandangan pansus hak angket KPK. Mahfud MD menolak adanya pembentukan pansus karena alasan terbentuknya sangat tidak strategis dan mempunyai pengaruh luas yang menguntungkan kepada masyarakat.

Terkait pemanggilan ini, John menilai bahwa pansus memang terbuka untuk siapapun yang dirasa mampu untuk memaparkan pandangannya terhadap pansus hak angket.

“Dalam satu keputusan, pro dan kontra kan wajar. Enggak ada yang masalah,” tegas Ketua Fraksi Golkar tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Dossy Iskandar selaku anggota pansus hak angket dari partai Hanura. Menurutnya, pansus tidak akan takut untuk mengundang pakar yang berlawanan pendapat dengan pansus hak angket. Namun, jadwal penentuan pemanggilan Mahfud MD masih belum ditentukan, meskipun namanya termasuk dalam daftar pakar yang diundang oleh pansus. Pendapat Mahfud MD nanti akan dinilai oleh pansus dan menjadi pertimbangan.

Dossy pun mengaku tidak akan menutup peluang untuk berubah pendapat, apabila memang alasan yang nanti dipaparkan oleh pakar memiliki dasar yang kuat. Dossy percaya bahwa pendapat para pakar tidak akan menyudutkan pansus karena pembentukan hak angket karena diatur dalam konstitusi.

“Kita tahu Pak Mahfud seorang warga negara yang mempunyai kompetensi menjelaskan posisi ketatanegaraan dalam berbagai hal. Kita nanti akan menilai ini fair atau hanya sekadar dipaksakan. Siapa saja ya kan tidak hanya pak Mahfud. Kalau itu dasar-dasarnya tidak kuat tentu kita kesampingkan,” tegas Dossy.

John menambahkan bahwa pemanggilan Yusril hari ini dikarenakan latar belakang Yusril yang dinilai mempunyai keahlian dalam bidang hukum tata negara. Kendati demikian, pendapat Yusril sebenarnya tidak akan berpengaruh banyak, menurut John, tersebab sudah adanya suatu keyakinan dalam pembentukan pansus hak angket KPK ini di DPR.

“Dia sangat mempunyai kompetensi dan sangat mempunyai kelayakan. Artinya kita mintakan pendapatnya tentang hal-hal yang selama ini yang masih menjadi suatu keraguan tentang keberadaan pansus,” pungkas John ketika ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Selain Yusril dan Mahfud MD, rencananya pansus akan mengundang ahli lainnya yakni Ir Said Salahuddin dan Romli Atmasasmita.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri