Menuju konten utama

Panglima TNI: Kalau Saya Ingin Jadi Presiden Tidak Etis

Menurut Gatot, rencana untuk maju sebagai calon presiden tidak etis karena saat ini dirinya berada di bawah komando presiden.

Panglima TNI: Kalau Saya Ingin Jadi Presiden Tidak Etis
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo bergegas usai menghadiri acara Workshop Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (31/5). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

tirto.id - Panglima TNI Gatot Nurmantyo enggan menanggapi sejumlah pihak yang menilai dirinya cocok dipasangkan dengan Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden tahun 2019 mendatang.

Menurut Gatot, rencana untuk maju sebagai calon presiden tidak etis karena saat ini dirinya berada di bawah komando presiden.

"Saya sekarang Panglima TNI, kan gitu. Kalau saya ingin jadi presiden kan tidak etis," ungkap Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/7/2017).

Hal yang sama juga ia lontarkan saat ditanya pencalonannya sebagai wakil presiden. "Komandan saya itu pimpinan saya itu, presiden sama wapres. Kalau seperti itu saya juga akan melangkahi Wapres. Tidak etis kan," tukasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi 3 DPR Fraksi Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa partainya tengah mencari calon yang tepat untuk mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019.

Sejauh ini, menurut Taufiqulhadi, nama yang dipandang kuat oleh Nasdem adalah Panglima TNI Gatot Nurmantyo, yang akan pensiun pada Maret 2018.

Hal tersebut diucapkan Taufiqulhadi usai disahkannya RUU Penyelenggaraan Pemilu dalam rapat paripurna DPR, Jumat dini hari (21/7/2017). RUU Penyelenggaraan Pemilu sendiri menjadi Undang-Undang secara aklamasi meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setelah RUU tersebut disahkan menjadi UU, maka tahapan Pemilu serentak 2019 sudah bisa berlangsung dengan payung hukum yang sah.

Ia juga mengatakan bahwa setelah RUU Pemilu disahkan maka pelaksanaan pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum dan menunjukkan kepatuhan pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip UUD 1945.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari