tirto.id - Beberapa hari lagi, umat Islam akan memasuki Ramadan. Dua tahun ini, bulan suci Ramadan dijalani selama masa pandemi.
Pada Ramadan, umat Islam diwajibkan menjalankan puasa, memperbanyak ibadah, serta menahan diri dari hawa nafsunya. Wabah atau pandemi Covid-19 tidak membatasi umat Islam untuk tetap berpuasa. Sejauh ini, puasa tidak berpengaruh terhadap infeksi atau penyebaran Covid-19. Muslim yang sehat dapat berpuasa sebagaimana biasanya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan panduan sehat yang dapat digunakan umat Islam dalam menyambut Ramadan.
Dilansir dari WHO, setiap muslim sebaiknya tetap menjaga kesehatan, keamanan diri, membantu orang lain, serta menaati protokol kesehatan di masa pandemi.
Untuk tetap sehat selama Ramadan, rajin-rajinlah mencuci tangan dengan sabun, mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari pertemuan besar, serta mempraktikkan etika batuk dan bersin di tempat publik.
Dalam kasus sahur atau berbuka bersama, usahakan untuk membagikan makanan kotak yang sudah disiapkan sebelumnya. Sebaiknya, hindari hidangan prasmanan. Jika memungkinkan, gunakan acara virtual, alih-alih bertemu secara fisik.
Jikapun ingin berkumpul langsung, batasi jumlah orang yang hadir. Hindari membuat acara sahur atau buka bersama dengan banyak orang. Selama acara, pastikan untuk mendeteksi suhu atau orang yang sakit sebelum memasuki ruang acara.
Apabila ingin beribadah di masjid, sebaiknya berwudulah di rumah dan membawa sajadah masing-masing. Pastikan untuk mencuci tangan menggunakan sabun sebelum memasuki masjid.
Selain itu, jaga jarak dengan tertib, serta pastikan antrian masuk dan keluar tempat ibadah berjalan lancar dan tidak berdesak-desakan.
Untuk pelaksanaan zakat, jika memungkinkan gunakan bantuan aplikasi teknologi. Baznas menuliskan bahwa umat Islam Indonesia dapat menggunakan situs web Baznas untuk berzakat, ada juga aplikasi Muzaki Corner.
Saat ini, platform komersial seperti Lazada, Shopee, Blibli, Elevenia, dan JD.ID juga menyediakan layanan zakat daring.
Hukum Vaksin Selama Berpuasa
Perlu diketahui bahwa vaksin selama Ramadan tidak membatalkan puasa, demikian yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Alasannya adalah suntik vaksin tidak termasuk dalam jenis-jenis pembatal puasa.
Salah satu pembatal puasa yang dekat dengan suntik vaksin adalah memasukkan sesuatu pada lubang tubuh manusia, seperti hidung, mulut, dan telinga. Sementara itu, suntik vaksin adalah injeksi melalui lengan. Karena itu, ia diperbolehkan.
Bagi anggota masyarakat yang sudah divaksin hendaknya tidak lantas melanggar protokol kesehatan. Untuk menjaga anggota masyarakat lainnya, terutama yang belum divaksin, mereka diminta untuk terus menaati protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan dengan teratur, serta mempraktikkan etika batuk dan bersin di lokasi publik.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani