Menuju konten utama

Panduan PPG 2022 dari Cek Undangan, Syarat, hingga Pakta Integritas

Panduan PPG 2022 mulai dari cara melihat undangan di SIMPKB, syarat PPG, jadwal hingga format pakta integritas.

Panduan PPG 2022 dari Cek Undangan, Syarat, hingga Pakta Integritas
Ilustrasi PPG. foto/https://ppg.kemdikbud.go.id/

tirto.id - Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bakal dibuka 10-23 Februari 2022.

Program PPG ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dikutip dari rilis Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud nomor 0248/B2/GT.00.03/2022, data calon perserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 30 Januari 2022.

Calon peserta terdiri atas 2 kategori yaitu:

  • Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
  • Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

Syarat mengikuti PPG yaitu peserta yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Cara Melihat Undangan PPG di SIMPKB

PPG Dalam Jabatan ini diperuntukan bagi guru-guru yang sebelumnya sudah mengajar di sekolah-sekolah dalam kurun waktu tertentu dan sudah masuk di SIMPKB.

Untuk melihat undangan PPG di SIMPKB, silahkan login menggunakan akun SIMPKB di https://ppg.kemdikbud.go.id/.

Selanjutnya bakal muncul notifikasi yang bertuliskan, Anda diundang menjadi calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Selanjutnya ada pilihan untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan. Untuk daftar, silahkan pilih menu Mendaftar. Namun sebelum mendaftar, silahkan siapkan syarat PPG Dalam Jabatan 2022.

Syarat PPG 2022

Bagi Anda yang ingin mendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022, berikut syarat peserta dan dokumen yang harus disiapkan.

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan 2022

  • Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;
  • Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Memiliki NUPTK;
  • Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;
  • Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;
  • Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
  • Berkelakuan baik.

Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022

a. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti;

b. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota);

c. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah);

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2022 Online

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/DIV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut:

Pertama, Disetujui jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV.

Kedua, Ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

Ketiga, Ditolak (perbaikan) jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.

Contohnya, Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Akun SIMPKB

Syarat membuat akun SIMPKB yaitu memiliki nomor Uji Kompetensi Guru (UKG). Nomor UKG tersebut hanya bisa diperoleh apabila Anda telah terdaftar secara aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berikut ini merupakan persyaratan dan langkah yang dilakukan bagi guru dan tenaga kependidikan untuk mencari informasi nomor UKG:

  • Pastikan Anda terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah dan pastikan Dapodik Sekolah sudah sinkron dengan Dapodik Pusat;
  • Jika Dapodik sekolah belum sinkron dengan Dapodik Pusat, silahkan hubungi operator Dapodik sekolah. Setelah Dapodik sekolah sinkron dengan Dapodik Pusat, tunggu 2x24 jam untuk mendapatkan akun SIM-PKB;
  • Cari dan aktivasi akun SIMPKB Anda melalui laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/;
  • Masukan nama, provinsi, dan kota Anda kemudian silakan klik tombol CARI GTK;
  • Selanjutnya gulir kebagian bawah laman untuk melihat hasil pencarian, dan silakan lihat nomor UKG.

Setelah Anda mendapat nomor UKG, selanjutnya silahkan membuat akun SIMPKB. Berikut cara atau tahapan membuat akun SIMPKB di website GTK Kemdikbud yaitu:

  • Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dan klik Registrasi Akun GTK;
  • Lengkapi data Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir Anda serta klik konfirmasi "Saya bukan robot". Jika sudah silakan klik tombol REGISTER;
  • Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik tombol Setujui dan Cetak;
  • Lakukan cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik tombol Save atau Simpan/tombol berwarna biru (Sesuai pengaturan browser Anda).

Format Pakta Integritas PPG Dalam Jabatan 2022

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

NIP :

NIK :

Tempat/Tanggal Lahir :

NUPTK :

Unit Kerja :

Alamat Unit Kerja :

Dengan ini saya menyatakan bahwa:

Berkas yang saya lampirkan untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan absah adanya, dan jika di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkansebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

......................, .............. 2022

Calon Peserta PPG Dalam Jabatan,

Materai

Rp.10.000

(..............................................)

NIP ...................................

NIK ...................................

Baca juga artikel terkait PPG 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya