Menuju konten utama
Polemik Presidential Treshold

PAN Yakin Pemerintah Bakal Ditinggal Partai Pendukung

PAN meyakini pemerintah bakal ditinggal partai pendukung karena akan memberatkan pada Pemilu mendatang padahal politik bersifat dinamis.

PAN Yakin Pemerintah Bakal Ditinggal Partai Pendukung
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyerahkan laporan hasil kerja kepada pimpinan sidang, Fadli Zon, disaksikan Setya Novanto saat Rapat Paripurna ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Kamis (20/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi salah satu partai yang walk out dalam proses pengambilan voting RUU Pemilihan Umum Kamis malam (20/7/2017). Anggota DPR Fraksi PAN yang juga menjadi Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Sutanto berpendapat, hasil semalam akan membuat pemerintah ditinggal partai pendukungnya.

"Saya yakin mereka akan meninggalkan pemerintah nanti," kata Yandri di Komplek DPR Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Keyakinan Yandri tersebut, menurutnya, karena nanti mereka akan merasa berat dengan keputusan yang diambilnya sendiri mengenai presidential treshold 20-25 persen.

"Mereka akan keberatan dan asumsinya politik itu dinamis," kata Yandri.

Partai yang mendukung keputusan presidential treshold 20-25 atau Paket A adalah partai-partai yang tergabung di dalam koalisi, seperti Golkar, PPP, Hanura, Nasdem, PKB dan partai pemenang PDIP.

Sebaliknya, PAN yang juga partai koalisi pemerintah sejak reshuffle jilid dua tahun lalu, menolak Paket A dan memilih sejalan dengan Gerindra, PKS, dan Demokrat.

Mengenai hal itu, Yandri mengaku, PAN tidak takut dengan konsekuensi untuk direshuffle dari kabinet karena PAN sudah banyak melakukan lobi dengan Presiden Joko Widodo dan PDIP.

"Ini saya buka ya, PAN sudah melakukan lobi dengan Pak Jokowi. Kami sudah bertemu Bu Puan, Pak Tjahjo dan Pak Wiranto. Pada dasarnya kami tidak masalah dengan presidential treshold 20-25 persen. Kami cuma minta ada opsi yang memungkinkan opsi itu ada quota hare-nya. Mereka sudah sepakat. Tapi, kenyataannya sampai tadi tidak dipenuhi. Itu yang membuat kami mengambil sikap. Kalau mau direshuffle, itu haknya Pak Jokowi," kata Yandri.

Meski begitu, Yandri mengaku yakin kalau basis reshuffle-nya itu kinerja Asman tidak akan diganti, kecuali bila basisnya adalah politis.

"Kalau basisnya kinerja saya yakin Pak Asman Asbur aman. Kalau basisnya politik, ya, terserah Pak Jokowi sajalah," kata Yandri.

Menanggapi pernyataan Yandri, Ketua Fraksi Golkar Robert J Kardinal menyatakan tidak ada masalah dengan pilihan presidential treshold tersebut. Ia menyebut partainya telah secara sadar memilih Paket A dan tetap akan mendukung Jokowi.

"Kami akan tetap dukung Pak Jokowi 2019 nanti," kata Robert kepada Tirto di Komplek DPR Senayan, Kamis kemarin.

Meski begitu, Robert enggan menilai komitmen partai lain di dalam koalisi karena urusan pribadi partai masing-masing.

"Saya enggak mau menilai dapur orang lah ya. Itu urusan mereka saja. Rakyat yang bisa menilai. Anda bisa lihat sendiri lah siapa yang setia dan tidak di koalisi," kata Robert.

Senada dengan Robert, Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah juga menyatakan partainya memilih Paket A bukan lantaran takut direshuffle atau semata hanya untuk politik.

"Kami sebenarnya punya opsi lain. 10-15. Tapi karena opsi itu ditolak dan tidak kuat, jadi kami ikut yang diterima. Kami berpandangan itu lebih baik daripada menghambat proses demokrasi. Intinya PKB tidak ingin mengorbankan rakyat," kata Ida pada Tirto di Komplek DPR (20/7).

Meski begitu, Ida tidak ingin menilai PAN sebagai partai yang layak atau tidak untuk diganti. Sebab, menurutnya, itu merupakan hak prerogratif Jokowi sebagai presiden.

"Saya tidak berani menilai partai lain. Itu kan hak prerogatif Pak Jokowi. Yang jelas kalau kami akan tetap mendukung Pak Jokowi," kata Ida.

Sementara itu, Politisi PDIP Tjahjo Kumolo mengaku enggan mengomentari tentang hal itu. Menurutnya, yang terpenting dari hasil semalam adalah legal formal UU Pemilu bisa disahkan.

"Saya tidak ada urusan dengan koalisi atau koalisi pemerintah. Yang penting hasil tadi menunjukkan presidential treshold 20 persen sudah sah dan legal secara hukum. Kalau ada yang keberatan silakan ajukan judicial review," kata Tjahjo di Komplek DPR Senayan, Kemarin.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Agung DH