tirto.id - Sikap Partai PAN terkait dengan pembentukan Pansus Hak Angket KPK di DPR RI mendadak berbalik usai nama pendiri partai itu, Amien Rais terseret dalam perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan dengan terdakwa mantan Menkes Siti Fadilah Supari.
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengatakan partainya mungkin akan mengirimkan nama anggotanya kepada Panitia Khusus Hak Angket KPK.
Meskipun demikian, Zulkifli mengklaim langkah PAN ini tidak bertujuan melemahkan KPK. Dia berdalih PAN justru ingin mengawasi kinerja Pansus Hak Angket agar tidak mengarah pada pelemahan KPK.
"Kalau Pansus Hak Angket KPK sudah berjalan, kemungkinan saya akan kirim (anggota Fraksi PAN masuk Pansus)," kata Zulkifli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (5/6/2017) seperti dikutip Antara.
Zulkifli menjelaskan PAN sebelumnya menyatakan tidak akan mengirimkan anggota fraksinya masuk ke dalam Pansus Hak Angket KPK karena wacana pembentukan Pansus masih dalam tahap awal. Sementara saat ini, Pansus Hak Angket KPK sudah resmi terbentuk dan akan segera bekerja.
Alasan Zulkifli, apabila PAN tidak mengirimkan anggota fraksinya untuk masuk Pansus Hak Angket KPK, dan kemudian pada akhirnya Hak Angket itu memutuskan untuk mengusulkan pembubaran Komisi Antirasuah, berarti partainya ikut bersalah membiarkan hal itu terjadi.
"Sekarang Pansus sudah dibentuk kalau sekarang orang membahasnya lalu rekomendasinya membubarkan KPK, masak saya diam saja," kata Zulkifli.
Zulkifli mengaku telah berdiskusi panjang dengan semua anggota Fraksi PAN DPR RI mengenai rencana pengiriman perwakilan partai itu ke Pansus Hak Angket KPK. Dia mengklaim pokok kesimpulan pembahasan itu ialah PAN tidak ingin KPK dilemahkan melalui Hak Angket.
Sementara Ketua Fraksi PAN DPR RI, Mulfachri Harahap mengatakan masih ada waktu satu hingga dua hari bagi fraksinya memutuskan sikap berkaitan dengan rencana mengirim perwakilan ke Pansus Hak Angket KPK.
Dia menjelaskan pembahasan itu masih dibutuhkan sebab Fraksi PAN belum menemukan adanya masalah serius terkait KPK yang perlu dibongkar oleh para anggota dewan melalui pelaksanaan Hak Angket. Kalau pertanyaan itu sudah terjawab, menurut dia, Fraksi PAN segera mengirim anggotanya ke Pansus Hak Angket KPK.
Pada 30 Mei 2017 lalu, Rapat Paripurna DPR RI meresmikan pembentukan Pansus Hak Angket KPK. Terdapat lima fraksi yang resmi mengirimkan perwakilannya ke pansus tersebut, yakni PDIP, Golkar, PPP, Nasdem dan Hanura.
Usai rapat paripurna itu, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan Fraksi PKS dan Demokrat secara resmi menolak mengirimkan perwakilan anggotanya ke Pansus Hak Angket KPK. Sementara tiga fraksi, yakni PAN, PKB dan Gerindra masih menunggu perintah pimpinan pusat partainya.
Fahri mengatakan, sekalipun tak semua fraksi mengirim perwakilannya, Pansus Hak Angket KPK itu akan bisa bekerja setelah 20 hari terbentuk.
Pansus Hak Angket KPK dibentuk setelah Sidang Paripurna DPR RI menerima usulan pengajuan Hak Angket dari para anggota Komisi III DPR RI. Usulan ini muncul usai KPK menolak permintaan Komisi III untuk membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani, yang terkait korupsi e-KTP, di DPR RI.
Sedangkan pihak KPK sudah sering menyatakan tidak akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam di luar persidangan. KPK tidak menggubris permintaan itu meskipun disampaikan oleh para anggota dewan melalui pengajuan Hak Angket.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom