tirto.id - Pernyataan provokatif Ketua Fraksi DPR Partai Nasdem Victor Laiskodat di Kupang, NTT, Selasa (1/8/2017) memantik emosi sejumlah partai. Dua dari empat partai yang disinggungnya sebagai pro-ekstremis, yakni Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN), melaporkan pernyataan kader Partai Nasdem itu ke Bareskrim Mabes Polri.
Sekitar pukul 13.00 WIB, sejumlah kader Partai Gerindra mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri. Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule menyayangkan, pernyataan Victor yang menyinggung Partai Gerindra sebagai partai ekstremis. Menurut Iwan, pernyataan Viktor sudah mengganggu keutuhan bangsa.
"Saya menganggap bahwa Victor Laiskodat itu telah melakukan ujaran kebencian dan berpotensi untuk memecah umat dan membuat perpecahan bangsa. Jadi kami ke sini, saya selaku Ketua DPP Gerindra ingin melaporkan apa yang dilakukan oleh Victor Laiskodat dalam orasi ini di NTT," kata Iwan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Menurut Iwan, Victor harus mempertanggungjawabkan pernyataannya di depan publik. Iwan mengklaim, Victor telah melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2, pasal 156 KUHP, serta UU 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi. Oleh karena itu, mereka ingin menguji secara hukum dengan melaporkan Victor ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka pun membawa video yang berisi pidato Victor Laiskodat sebagai bukti pelaporan.
Baca juga: Partai-Partai Bereaksi Keras atas Pidato Politikus Nasdem
Di saat yang sama, mereka melaporkan Victor untuk meminta keadilan. Seperti diketahui, Victor merupakan kader Partai Nasdem yang merupakan partai pemerintah. Mereka ingin tahu apakah hukum berlaku adil kepada semua pihak.
"Kita tahu bahwa Saudara Victor Laiskodat adalah partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan partai yang hari ini yang duduk sebagai partai penguasa. Kami juga ingin menguji apakah hukum hari ini akan berkeadilan," ujar Iwan.
Tidak lama berselang, sejumlah kader PAN terlihat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri. Wasekjen PAN Bidang Hukum Surya Imam Wahyudi mengatakan, partainya ikut melaporkan pernyataan Victor Laiskodat ke Bareskrim Mabes Polri. PAN mengaku melihat ada sejumlah pelanggaran pidana dari pernyataan Victor.
"Dalam video itu setelah kami cermati, kami simak ada beberapa hal yang bertentangan dengan UU yang berlaku tata etika politik," kata Surya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Surya mengatakan, ada tiga unsur yang dinilai melanggar pidana. Pertama, pernyataan Victor dinilai mengandung ujaran kebencian. Pernyataan kader Nasdem itu diduga telah menjurus pada konflik pertentangan antarsuku, antargolongan, dan antar-agama. Mereka menilai, pernyataan Victor bisa melahirkan distrust (ketidakpercayaan) dan konflik di masyarakat.
Kedua, penyampaian informasi keagamaan yang disampaikan Victor dinilai tidak pas. Mereka melihat ada unsur penyebutan agama yang tidak tepat.
Unsur ketiga adalah tuduhan tendensius tanpa fakta dan bukti kepada partai-partai politik. Ia menanyakan kebenaran tudingan Victor yang berkata bahwa beberapa partai, termasuk PAN, mendukung ekstremisme, mendukung intoleransi, mendukung negara khilafah, bahkan dikaitkan dengan aksi '65.
Senada dengan Gerindra, PAN menduga Victor telah melanggar 3 pasal. Victor telah melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2, pasal 156 serta UU 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi. Mereka menambahkan pasal 156a karena menemukan unsur dugaan penistaan agama dalam ujaran Viktor.
Untuk memperkuat sangkaan, PAN membawa video yang sudah disimpan ke dalam CD dan flash disk sebagai bukti awal. Surya mengatakan, video tersebut diperoleh dari masyarakat yang menghadiri acara tersebut. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan para saksi di saat Victor berucap. Surya menambahkan, mereka bisa juga menghadirkan saksi dari NTT ke Jakarta.
"Nanti saksi fakta lapangan, termasuk panitia penyelenggara dihadirkan," kata Surya.
Surya yakin, perkara Victor bisa diselesaikan dengan cepat. Ia beralasan, terduga pelaku dan waktu kejadian sudah jelas. Oleh karena itu, mereka menanti keberanian Polri mengungkap kasus tersebut.
"Perkara ini mudah sekali. Ini orangnya jelas, kejadian kapan waktunya jelas. Tinggal polisi profesional cepat tepat dan transparan mau diapakan itu barang," kata Surya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari