tirto.id - Menteri Luar Negeri Palestina Riad Malki pada Senin, (21/3/2016), mengatakan bahwa para pejabat Palestina dan wakil dari Kantor Jaksa Mahkama Pidana Internasional (ICC) sedang menyelenggarakan serangkaian pertemuan di Amman, Yordania, terkait kejahatan di Jalur Gaza.
“Pertemuan tersebut akan berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu dan melibatkan beberapa organisasi masyarakat sipil Palestina,” kata Malki.
Menurut pernyataan Riad, pertemuan itu akan membahas "kejahatan negara pelaku pendudukan seperti permukiman, penangkapan dan serangan yang terus berlangsung terhadap rakyat kami dan tanah di Jalur Gaza."
Ia mengatakan pertemuan tersebut difokuskan pada "temuan utama dan data mengenai praktek dan kebijakan Israel yang tersebar luas, sistematis dan tidak sah.”
Palestina yang berusaha mendirikan negara di Tepi Barat dan Jalur Gaza merasa khawatir akan perluasan permukiman Yahudi oleh Israel, dapat menggagalkan kelayakan negara mereka.
Di sisi lain, Israel menyatakan akan mempertahankan blok permukiman besar Yahudi dalam setiap kesepakatan perdamaian dengan Palestina.
Untuk diketahui, Palestina bergabung ICC pada tanggal 26 Januari 2015, setelah Palestina secara resmi dinyatakan
sebagai negara non - anggota di PBB pada 29 November 2012.
Sebelumnya, Otoritas Nasional Palestina telah mengajukan keluhan umum kepada ICC atas "kejahatan Israel" Juni
lalu, diikuti oleh nota terkait pembakaran sebuah rumah warga Palestina tahun lalu. Tiga orang termasuk
balita tewas dalam serangan pembakaran tersebut.(ANT)