Menuju konten utama

Pakar Pidana Nilai James Riady Berpeluang Besar Dipanggil KPK

Hibnu mengatakan James bisa saja jadi tersangka KPK dengan syarat KPK menemukan minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup.

Pakar Pidana Nilai James Riady Berpeluang Besar Dipanggil KPK
Pengusaha nasional James Riady bergegas usai melaporkan tax amnesty di Kantor DJP Pajak, Jakarta, Jumat (2/9). ANTARA FOTO/Norman

tirto.id - Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, besar peluang besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil CEO Lippo Group James Riady untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta.

"Paling tidak kan orang seperti CEO itu kan pasti memahami yang terjadi di Meikarta itu. Pasti tau, wong pimpinan kok," kata Hibnu kepada reporter Tirto (18/10/2018).

Pernyataan Hibnu seturut dengan definisi saksi dalam Pasal 1 angka 26Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana memperluas definisi itu sehingga definisi saksi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri."

Lebih lanjut Hibnu mengatakan James bisa saja jadi tersangka KPK dengan syarat KPK menemukan minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup.

"Bicara hukum bicara bukti, ada enggak [bukti] dugaan dana itu mengarah ke yg bersangkutan?" katanya.

KPK telah menggeledah rumah CEO Lippo Group James Riady sejak malam hingga pagi pada Kamis (18/10/2018).

KPK menduga terdapat alat bukti tindak pidana suap yang diduga dilakukan Direktur Operasional Lippo Billy Sindoro ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan proyek pembangunan kawasan kota terpadu Meikarta.

"Yang bisa saya sampaikan adalah dari 12 lokasi tersebut, tentu saja kami mencari bukti-bukti yang relevan yang kami duga ada di lokasi tersebut," kata Kepala Biro Humas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Kendati demikian, Febri masih enggan merinci apa saja yang disita dari rumah salah satu orang terkaya di Indonesia tersebut, dan juga peran dari yang bersangkutan.

Namun, Febri membuka peluang pihaknya akan memanggil James Riady untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.

"Semua pihak yang relevan dan terkait tentu mungkin dipanggil. Bisa saja pihak tersebut dari pihak kabupaten atau pihak Lippo dari jabatan-jabatan resmi atau yang masih terkait dengan Lippo atau pihak swasta yang lain," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra