tirto.id - Penyidik Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa Pablo Benua sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan.
"Iya, sudah mulai diperiksa oleh penyidik," ucap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung, ketika dihubungi wartawan, Senin (29/7/2019).
Ini merupakan panggilan kedua, sedangkan pada pemeriksaan pertama, Kamis (25/7/2019) ditunda.
Polisi menetapkan Youtuber itu sebagai tersangka usai memeriksa 12 saksi dan gelar perkara.
Perkara penipuan dan penggelapan kendaraan ini diketahui ketika polisi menggeledah kediamannya pada Kamis (11/7/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.
Pablo diduga melakukan penggelapan 32 unit mobil. Dugaan tindak pidana itu tercantum dalam dua laporan polisi yang berbeda dan dibuat oleh pihak yang sama pada tahun 2018.
"Satu (berkas) laporan polisi untuk pelaporan 30 mobil, dan satu laporan polisi untuk dua mobil," ucap Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana, Rabu (24/7/2019).
Penggeledahan itu dilakukan dalam tahap penyidikan kasus kesusilaan dan pornografi serta pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A. Rafiq.
Di perkara itu pun Pablo beserta istrinya, Rey Utami dan aktor Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka kasus video 'ikan asin.'
Pablo dilaporkan setelah diduga menggelapkan dua unit mobil yakni Honda Jazz dan Honda HRV, juga diketahui ia tidak melunasi pembayaran cicilan mobil. Bukan melunasi, Pablo justru memindahtangankan mobil kepada orang lain.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari