Menuju konten utama

Otto Hasibuan Kritik Sikap KPK di Kasus Fredrich Yunadi

Otto mengklaim ada sejumlah advokat yang sempat kecewa dengan pemidanaan Fredrich Yunadi oleh KPK. Menurut Otto, mereka bahkan sempat berniat mogok bekerja sama dengan KPK.

Otto Hasibuan Kritik Sikap KPK di Kasus Fredrich Yunadi
Otto Hasibuan saat menyatakan mengundurkan diri dari posisi kuasa hukum tersangka kasus e-KTP Setya Novanto, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017), tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengangani kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat advokat Fredrich Yunadi.

Menurut Otto, semestinya KPK berkoordinasi terlebih dahulu dengan Peradi dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan Fredrich Yunadi. Dia berpendapat KPK perlu berkoordinasi dengan Peradi karena organisasi ini juga berkepentingan untuk mengetahui kondisi anggotanya dalam melaksanakan tugas sebagai advokat.

Dia menyatakan Peradi tidak berupaya mengintervensi kasus pidana Fredrich Yunadi yang sedang ditangi oleh KPK. Otto menegaskan kritiknya KPK sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat yang menyatakan profesi pengacara termasuk bagian dari penegak hukum yang setara hakim, jaksa, dan polisi.

"Soal kasus silahkan go ahead (berlanjut), kami (Peradi) tidak akan menghalang-halangi. Sebagai lembaga independen, kami (Peradi) tidak boleh mengintervensi apa yang dilakukan KPK,” kata Otto.

Dia melanjutkan, “Tetapi dalam bernegara, karena dia (KPK) penegak hukum, kita (Peradi) penegak hukum, sama-sama ingin menegakkan hukum, hendaknya kita tidak menjadi bermusuhan."

Otto mengklaim, sebagai buntut dari kasus pidana yang menjerat Fredrich, sempat ada sejumlah advokat yang berniat mogok bekerja sama dengan KPK. Otto menambahkan dirinya sudah berusaha meredam emosi para advokat.

Ia mengingatkan KPK tidak bisa menjalankan tugasnya tanpa peran advokat. Mantan pengacara Setya Novanto itu menambahkan, Undang-undang menyatakan bahwa setiap terdakwa yang diancam 5 tahun penjara wajib didampingi advokat.

"Artinya, kalau sampai tidak ada advokat, KPK lumpuh," kata Otto.

Meskipun demikian, Otto memastikan Peradi sampai sekarang tetap menghormati upaya KPK dalam menuntaskan proses hukum pidana yang menjerat Fredrich Yunadi.

"Kami tidak mau intervensi (terhadap) apa yang dilakukan KPK. Tetapi, kami juga akan coba mengawal pernyataan Yunadi yang mengatakan dirinya tidak bersalah sehingga proses hukumnya kami kawal. Siapa yang benar atau tidak, nanti tentunya diuji di pengadilan," kata Otto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom