Menuju konten utama

OTT KPK Tangkap 10 Orang Terkait Kasus Suap APBD Jambi 2018

OTT KPK pada hari ini mengamankan 10 orang di Jambi dan Jakarta. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap yang terkait dengan pembahasan APBD Jambi 2018.

OTT KPK Tangkap 10 Orang Terkait Kasus Suap APBD Jambi 2018
(Ilustrasi) Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Hakim Tipikor Bengkulu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, yang terkait dengan kasus dugaan suap di Provinsi Jambi, menangkap 10 orang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tujuh orang yang terjaring dalam OTT tersebut ditangkap di Jambi. Sedangkan tiga lainnya di Jakarta.

“(OTT berlangsung) Tadi siang dan sore, sampai malam ini ada kegiatan tim penindakan yang dilakukan di dua daerah, Jambi dan Jakarta,” kata Febri di Jakarta pada Selasa (28/11/2017).

Febri menjelaskan 10 orang yang tertangkap dalam OTT KPK itu terdiri dari pejabat daerah di Provinsi Jambi, sejumlah anggota DPRD Jambi dan juga pihak swasta. Mereka yang tertangkap di Jakarta kini sudah ditahan di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami punya waktu 24 jam sampai penentuan status dari (10) pihak yang diamankan (dalam OTT0 tersebut,” ujar Febri.

Menurut Febri, kasus suap ini diduga berkaitan dengan proses pembahasan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Penyidik KPK kini masih terus mendalami keterlibatan 10 orang yang tertangkap di OTT terkait kasus ini hingga Rabu besok.

Dia menambahkan OTT KPK kali ini juga mengamankan sejumlah uang yang diduga menjadi bagian dari pemberian suap ke pejabat negara. Nilainya mencapai lebih dari Rp1 Miliar. Febri mengatakan jumlah pasti uang yang diamankan dalam OTT itu masih dihitung oleh petugas KPK.

“Tim (KPK) sebagian masih di Polda Jambi,” ujar Febri. “Kami ucapkan terima kasih ke Polda Jambi yang membantu operasi ini.”

Baca juga artikel terkait OTT KPK JAMBI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom