Menuju konten utama

Otoritas Turki Pecat 543 Hakim & Jaksa

Atas tuduhan berafiliasi dengan gerakan Fethullah Gullen, Majelis umum Dewan Tertinggi Hakim dan Jaksa Turki (Hakimer ve Savcilar Yuksek Karulu/HSYK) memutuskan memberhentikan 543 hakim dan jaksa yang sudah diskors dari pos-pos mereka.

Otoritas Turki Pecat 543 Hakim & Jaksa
Presiden Turki Tayyip Erdogan menyapa warga saat menghadiri upacara memperingati 94 tahun Hari Kemenangan di mausoleum Mustafa Kemal Ataturk di Ankara, Turki, Selasa (30/8). ANTARA FOTO/Yasin Bulbul/Presidential Palace/Handout via REUTERS.

tirto.id - Atas tuduhan berafiliasi dengan gerakan Fethullah Gullen, Majelis umum Dewan Tertinggi Hakim dan Jaksa Turki (Hakimer ve Savcilar Yuksek Karulu/HSYK) memutuskan memberhentikan 543 hakim dan jaksa yang sudah diskors dari pos-pos mereka, demikian menurut laporan kantor berita Turki, Anadolu.

Keputusan itu dibuat berdasarkan keputusan hukum yang dikeluarkan Juli dalam kondisi darurat tiga bulan setelah upaya kudeta yang gagal di Turki. Orang-orang yang dipecat dituduh punya kaitan dengan Organisasi Fethullah Gulen yang menurut pemerintah Turki berada di balik upaya kudeta 15 Juli menurut keputusan majelis.

Sedikitnya 240 orang tewas dalam kudeta yang menurut pemerintah diatur oleh para pengikut Fetullah Gulen. Gulen dituduh memimpin kampanye untuk menggulingkan pemerintah Turki melalui penyusupan ke institusi-institusi negara, utamanya militer, kepolisian, dan peradilan, membentuk apa yang disebut sebagai negara paralel.

Efek lanjutan dari kegagalan kudeta tersebut antara lain pemberhentian jaksa dan hakim di seluruh negeri. Terhitung dari tanggal 24 Agustus, HSYK setidaknya telah memberhentikan total 2.847 hakim dan jaksa yang sebelumnya dalam kondisi skorsing.

Erdogan Kecewa Gulen Belum Ditahan

Selain memecat hampir 3.000 hakim dan jaksanya, Turki juga mengungkapkan kekecewaan karena tokoh agama Fetullah Gulen, yang mestinya ditahan berdasarkan kesepakatan ekstradisi dengan AS, masih berkeliaran secara bebas.

"Menurut kesepakatan ekstradisi 1981 dengan AS, kami berharap Gulen ditahan. Namun ia masih berkeliaran secara bebas," kata Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Rabu (24/8/2016) di Ankara selama taklimat bersama Wakil Presiden AS Joe Biden, yang sedang berkunjung.

Tapi Bidan mengatakan hanya pengadilan federal AS yang memiliki wewenang untuk mengekstradisi Gulen. "Dengan izin Tuhan, ada cukup bukti untuk memenuhi kriteria yang diminta Turki mengenai Gulen," kata Biden, sebagaimana dikutip Antara.

Dalam taklimat tersebut, Erdogan juga mengkonfirmasi Tentara Suriah Bebas (FSA), pasukan oposisi Suriah, telah mendesak gerilyawan di Jarablus di Suriah Utara ke luar wilayah itu dengan bantuan pasukan Turki dan pasukan koalisi pimpinan AS.

"Pasukan FSA dan Jarablus telah merebut kembali kota kecil tersebut dan IS telah pergi," katanya. Ia menambahkan tujuan pasukan Turki memasuki Suriah ialah untuk memerangi kelompok teror dan melindungi perbatasan Turki.

"Kami percaya perbatasan Turki harus dikuasai hanya oleh Turki, tak boleh ada pendudukan oleh kelompok lain," kata Biden.

Mahasiswa Indonesia Ditahan Otoritas Turki

Sementara itu, saat menyampaikan laporan tentang upaya perlindungan warga negara Indonesia di Turki di hadapan anggota Komisi I DPR di gedung parlemen Jakarta, Rabu (31/8/2016), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan satu mahasiswa Indonesia ditangkap otoritas Turki di Ankara pada 26 Agustus 2016.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa mahasiswa berinisial SI itu ditangkap saat aparat keamanan menggeledah rumah yang dikelola oleh yayasan yang terkait organisasi Gulen. Pemerintah Indonesia baru mendapatkan konfirmasi kebenaran berita mengenai penangkapan tersebut pada Rabu dini hari.

Menurut Iqbal, rumah kontrakan yang ditempati SI bersama satu mahasiswa Indonesia lainnya telah lama diawasi oleh aparat keamanan Turki karena diduga menjadi tempat aktivitas kelompok terkait organisasi Gulen.

"Pihak PPI (Persatuan Pelajar Indonesia) Turki dan KBRI telah meminta mereka untuk meninggalkan rumah itu, tapi mereka tidak memenuhi imbauan itu," kata Iqbal di depan Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya ada tiga mahasiswa Indonesia yang ditahan otoritas Turki dengan tuduhan yang sama. Dua di antaranya sudah dibebaskan pada 25 Agustus 2016 dan kini berada di Kedutaan Besar RI di Ankara. Dengan demikian sekarang ada dua warga Indonesia yang ditahan otoritas Turki karena dituduh punya kaitan dengan organisasi Gulen.

Saat ini terdapat sekitar 700 mahasiswa dan pelajar Indonesia di Turki, dan 282 orang di antaranya adalah penerima beasiswa PASIAD yang berafiliasi dengan Fethullah Gulen. KBRI Ankara telah memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk menyewakan pengacara dan menampung sementara ratusan mahasiswa dan pelajar Indonesia penerima beasiswa PASIAD yang terpaksa meninggalkan tempat indekos atau rumah sewanya untuk menghindari kontak dengan yayasan tersebut.

Baca juga artikel terkait TURKI atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hard news
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan