Menuju konten utama

Organda DKI: Grab Car & Uber Taksi Ilegal

Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi agar segera menutup layanan transportasi berbasis aplikasi daring Grab Car dan Uber Taksi. 

Organda DKI: Grab Car & Uber Taksi Ilegal
Ribuan sopir taksi, bajaj dan angkutan umum menuntut Presiden agar menertibkan transportasi berbasis online. TIRTO/Andrey Gramico

tirto.id - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar segera menutup layanan transportasi berbasis aplikasi daring (online) Grab Car dan Uber Taksi. Menurut Organda kedua layanan tersebut ilegal.

"Kehadiran transportasi aplikasi, seperti Grab dan Uber itu termasuk ilegal, sehingga, harus segera ditutup," kata Ketua Organda DKI Shafruan Sinungan di Jakarta, Selasa, (15/3/2016).

Menurut Shafruan, keberadaan dua perusahaan transportasi berbasis aplikasi online tersebut telah mengganggu kelangsungan usaha angkutan umum konvensional karena mengurangi pelanggan mereka.

Kondisi tersebut, jelas Shafruan, berdampak terhadap penghasilan para pengemudi dan pengusaha angkutan umum. Dia menuturkan ada penurunan dalam jumlah penghasilan, baik bagi pengemudi maupun pengusaha.

"Jadi, tuntutan pertama yang disampaikan oleh para pengemudi angkutan umum, baik taksi, bus kota hingga mikrolet, yakni agar transportasi berbasis aplikasi itu segera ditutup," tutur Shafruan.

Selain itu, Organda berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Usia Kendaraan juga dicabut.

Dia menilai aturan pembatasan usia kendaraan angkutan umum hingga 10 tahun bertentangan dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

"Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014, usia kendaraan angkutan umum hingga 10 tahun, sedangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013, usia kendaraan bus perkotaan dan mikrolet sampai 20 tahun dan untuk bus AKAP batas usianya sampai 25 tahun. Tentu saja ini bertentangan," ungkap Shafruan.

Baca juga artikel terkait GRAB CAR atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH