tirto.id - Kelapa Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sebanyak 1.294 orang yang melakukan pelanggaran selama operasi yustisi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi II, pada 12-25 Oktober 2020.
Dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 1.254 menerima teguran 122 diberikan sanksi sosial, dan 20 orang dikenakan denda administratif.
"Nilai denda administratif sebesar Rp2.425.000," kata Syafrin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).
Kemudian pada PSBB II 14 September – 11 Oktober 2020 jumlah orang yang melanggar sebanyak 6.752. Sebanyak 6.328 ditegur, 2.411 diberikan sanksi sosial, dan 319 dikenakan denda administratif dengan total Rp48.415.000.
"Operasi Yustisi total 8.046 pelanggaran periode 14 September sampai 25 Oktober," ucapnya.
Syafrin mengatakan juga melakukan pengawasan pembatasan Kapasitas Angkut Sarana Transportasi. Kata Syafrin, sebanyak 1.688 pelanggaran periode 14 September - 25 Oktober.
Dengan rincian selama PSBB II 14 September – 11 Oktober 2020 sebanyak 1.371 pelanggaran: Angkutan orang sebanyak 323 pelanggaran dan angkutan barang 1.048 pelanggaran.
"Sementara PSBB Masa Transisi II pada 12 – 25 Oktober 2020 jumlahnya sebanyak 317 pelanggaran, yaitu angkutan orang sebanyak 33 pelanggaran dan angkutan barang yaitu 284 pelanggaran," jelas dia.
Selain itu, ditemukan juga sebanyak 2.622 pelanggaran dari ojek online (ojol) dan ojek pengkolan yang berkumpul lebih dari lima orang pada 14 September -25 Oktober 2020.
Syafrin merinci pada PSBB II 14 September – 11 Oktober 2020) jumlah ojol dan opang yang melanggar sebanyak 3.152.
"PSBB Masa Transisi II pada 12 – 25 Oktober 2020 dengan jumlah 470 pelanggaran," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri