Menuju konten utama

Ombudsman Tagih Janji Pemprov DKI Soal Pembukaan Jalan Jatibaru

Jika rekomendasi itu tidak dijalankan, kata Dominikus, maka "Gubernur bisa dibebastugaskan."

Ombudsman Tagih Janji Pemprov DKI Soal Pembukaan Jalan Jatibaru
Suasana Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI Jakarta, Dominikus Dalu, mempertanyakan janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuka kembali jalan Jatibaru Raya yang sempat ditutup dalam penataan Tanah Abang tahap pertama.

Menurut Dominikus, kesepakatan itu disampaikan oleh Anies saat dirinya bertemu di Balai Kota awal April lalu. "Mereka enggak taati karena kesepakatan kita tanggal 4 (April) waktu gubernur ke kantor kita itu sepakat dengan gubernur bahwa Jalan Jatibaru dibuka setelah dibangun sky bridge," ucap Dominikus saat dihubungi, Senin (4/6/2018).

Dominikus menyampaikan, Pemprov berjanji bakal mempercepat pembangunan sky bridge. Pembahasan soal pembangunan itu, kata dia, juga bakal dipercepat di semester pertama tahun anggaran 2018.

Namun, hingga hari ini, Pemprov tak memberikan sedikit pun kabar bahwa pembangunan sky bridge tersebut bakal segera dimulai. "APBD-P katanya di bahas bulan Mei ternyata kan enggak. Kami sudah konfirmasi ke DPRD baru pas Juni-Juli. Jadikan molor," ujarnya.

Dominikus juga menyampaikan bahwa Pemprov seharusnya juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengaturan lalu lintas.

"Minggu kedua bulan Mei kami minta koordinasi sama kepolisian RI dalam hal ini Dirlantas Polda Metro itu kan juga tidak dilakukan. Udah lewat terus. Makanya kita bilang ya sudah dari pada kasusnya berlama-lama maladministrasinya jalan terus ya harus dibuka," imbuhnya.

Atas dasar hal-hal itu lah, kata Dominikus, Ombudsman perwakilan DKI bakal meminta Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman atas dugaan maladministrasi di Tanah Abang.

Jika rekomendasi itu tidak dijalankan, kata Dominikus, maka "Gubernur bisa dibebastugaskan." Atau, dengan kata lain, diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dalil yang ia gunakan adalah Pasal 351 (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebaliknya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa Ombudsman seharusnya menghormati kesepakatan yang dibuat oleh Pemprov DKI. Pembukaan jalan Jati Baru, kata dia, disepakati akan dibuka setelah pembangunan sky bridge selesai.

"Jangan Ombudsman menyimpang dari kesepakatan. Kesepakatannya sudah ada, kita jalankan kesepakatan itu,” tutur Anies saat ditemui di Balai Kota, Senin (4/6/2018).

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto