tirto.id -
"Kami akan tanya ke KPK bantuannya apa ke Polri. Kalau misal KPK sudah kasih semua informasi dan tidak dijalankan [oleh Polri], berarti bener lah dugaan kami," tutur Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala setelah acara Peluncuran Hasil Survei Indeks Persepsi Maladministrasi di Gedung Ombudsman RI, Selasa (27/3/2018).
Novel Baswedan juga akan dimintai keterangan serupa oleh Ombudsman tentang informasi apa saja yang sudah diberikannya kepada Polri.
Langkah yang akan diambil Ombudsman sebagai rangkaian pembuktian dari dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebelumnya, Ombudsman mengaku sudah mengecek ulang TKP, Polsek, Polres maupun Polda terkait dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Ia disiram air keras setelah melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ikhsan, dekat dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polri diduga melakukan tindak maladministrasi seperti menunda, membiarkan hingga tidak profesional selama menangani kasus penyerangan Novel Baswedan.
Hingga saat ini, polisi belum berhasil menangkap pelaku penyerang Novel meski sudah merilis dua sketsa wajah terduga pelaku pada 24 November 2017 lalu.
Polri mengklaim sudah menurunkan sekitar 166 penyidik, dari tingkat Polres Jakarta Utara hingga Mabes Polri untuk mengungkap pelaku penyerang Novel.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan telah pulang ke Indonesia usai berobat di Singapura sejak 12 April 2017. Polisi telah melakukan penyelidikan kasus penyiraman air keras sejak 11 bulan lalu.
Padahal polisi sudah membuat sketsa wajah terduga pelaku dan meminta bantuan polisi internasional. Di tempat kejadian perkara juga ada sejumlah barang bukti seperti rekaman kamera pengawas (CCTV), gelas untuk menyimpan air keras, dan penuturan saksi. Namun, belum ada tanda-tanda siapa pelakunya hingga kini.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri