Menuju konten utama

Ombudsman: Kapolri Tak Bisa Langsung Setujui Bongkar Jalur Sepeda

Polri dan Pemprov DKI diminta untuk berdialog dan melakukan kajian komprehensif terkait jalur sepeda permanen tersebut.

Ombudsman: Kapolri Tak Bisa Langsung Setujui Bongkar Jalur Sepeda
Pesepeda melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (6/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengatakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak bisa langsung menyetujui usulan anggota DPR RI Komisi III untuk membongkar jalur sepeda permanen sepanjang jalan Sudirman-Thamrin yang dibuat Gubernur DKI Anies Baswedan.

Pasalnya, pengaturan masalah tersebut telah disusun oleh Kementriaan Perhubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 52/2020 tentang Keselamatan Pesepeda.

Terkait polemik tersebut, Ombudsman meminta agar pihak Polri dan Pemprov DKI berdialog lebih intens, termasuk membuka partisipasi publik dan membuat kajian berbasis bukti, serta menyesuaikan dengan regulasi yang ada sebelum memutuskan pembongkaran atau tidak.

“Polri tidak serta merta bisa langsung menyetujui usulan untuk melakukan pembongkaran pembatas jalur sepeda,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/6/2021).

Di dalam Permenhub 52/2020, Pasal 13 Ayat (3) huruf d menyatakan bahwa penetapan untuk Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berada di jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, dan jalan strategis provinsi di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditetapkan oleh Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta.

Sementara pada ayat (4) huruf f Permenhub 52/2020, terkait dengan ketentuan mengenai perlunya standar jalur sepeda, termasuk pembatas antara jalur sepeda dengan di peraturan yang sama, memang mewajibkan adanya pembatas lalu lintas untuk jalur khusus sepeda yang berdampingan dengan jalur kendaraan bermotor.

Ombudsman memandang regulasi-regulasi tentang standar dan pemanfaatan jalan, jalur khusus pesepeda, dan trotoar yang diatur dalam peraturan-peraturan Menteri Perhubungan sudah disusun dan ditetapkan berdasarkan kajian keilmuan yang komprehensif sesuai dengan kompetensi Departemen Perhubungan.

Kajian tersebut juga dipandang akan menjaga keselamatan para pengguna jalan, baik pengguna kendaraan bermotor, pesepeda, maupun pejalan kaki.

“Maka jika ingin melakukan perubahan terhadap standar dan pemanfaatan jalan, jalur khusus atau pedestrian, harus dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pihak yang ingin melakukan perubahan, termasuk Polri jika ingin menghapus pembatas jalur sepeda tersebut,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait JALUR SEPEDA DKI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri