Menuju konten utama

Ombudsman DIY Selidiki PT AMI Usai Sopir Trans Jogja Tersangka

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri memanggil operator Trans Jogja PT Anindya Mitra Internasional (AMI) karena kecelakaan kembali terulang.

Ombudsman DIY Selidiki PT AMI Usai Sopir Trans Jogja Tersangka
Sebuah bus Trans Jogja melintas di kawasan Jalan Layang Lempuyangan, Yogyakarta, Rabu (5/12). FOTO ANTARA/Noveradika/12

tirto.id - Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri memanggil PT Anindya Mitra Internasional (AMI) karena kecelakaan Trans Jogja kembali terulang.

PT AMI merupakan pengelola dan operator Trans Jogja yang bertugas melayani publik.

“Ada kepentingan publik yang besar di sektor transportasi di Jogja. Kami putuskan untuk memanggilnya agar tahu gambaran besar apa yang mendorong sopir berlaku demikian,” kata dia, Selasa (3/12/2019).

Dari hasil pemeriksaan kepada PT AMI, Budhi memperoleh informasi adanya head time atau interval jarak antar bus Trans Jogja di bawah yang mencapai 12 menit. Hal ini, kata dia, patut diduga membuat sopir di jalan melanggar aturan lalu lintas.

“Dugaan awal sopir Trans Jogja mengebut ini karena mengejar head time ini agar jangan sampai melebihi. Mereka akhir mengebut dan main terobos,” ungkapnya.

Saat ini Trans Jogja tak hanya dikelola PT AMI, tapi juga PT Jogja Tugu Trans (JTT). Bagi JTT head time-nya adalah 8 menit.

Perbedaan head time di dua perusahaan, kata Budhi, aneh karena keduanya sama-sama mengelola Trans Jogja.

Head time ini sudah 3 tahun diterapkan tapi tak dievaluasi. Ini janggal. Karena kondisi lalu lintas sekarang berubah. Kami akan fokus persoalan sistemik yang membuat sopir ini ngebut. Kan Trans Jogja ini tak dikejar target, makanya aneh kalau sopirnya ngebut,” ucapnya.

Namun, lanjut Budhi, bila sopir ini melanggar head time tak ada sanksi dari perusahaan karena standar ini belum masuk dalam bagian evaluasi.

“Mereka saat evaluasi hanya melihat jumlah pelanggaran yang ada. Juga tak ada psikotes lagi seperti saat merekrut pegawai,” ujar dia.

Saat ini, Budhi tengah menunggu tindak lanjut dari PT AMI usai diperiksa. Ia membuka peluang juga untuk memanggil sopir Trans Jogja untuk mengetahui alasan mengapa mereka ngebut, karena tindakannya membahayakan penumpang.

“Gaji sopir sudah di atas UMK DIY. Mereka dapat jatah istirahat juga saat bekerja. Apakah ini kurang istirahatnya atau bagaimana,” kata Budhi.

Sebelumnya, Satlantas Polres Sleman telah menetapkan Arif Himawan Suryadi (23) sebagai tersangka kecelakaan yang mengakibatkan pemotor tewas.

Kecelakaan terjadi Jumat, 27 November 2019, di Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Sleman, DIY. Pengendara sepeda motor, AP (18), pelajar asal Wonogiri tewas di lokasi setelah Trans Jogja milik PT AMI AB-7837-AK menerobos lampu merah dan menabrak korban.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Hendra Friana