tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat hingga 2019, sebanyak 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris di anak usaha BUMN terindikasi rangkap jabatan. Angka ini mengalami kenaikan dari pemantauan Ombudsman pada tahun 2017.
“Dulu kami liat ada 222 kalau tahun 2017. Tahun 2019 mencapai 397 dan juga kami diberi data Kemen BUMN ada 167 komisaris anak usaha juga terindikasi,” ucap Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dalam konferensi pers virtual, Ahad (28/6/2020).
Alamsyah mengatakan untuk data tahun 2020 masih diperbaharui beriringan dengan validasi ulang indikasi yang mereka temukan pada 2019 lalu. Ia beralasan sebagian komisaris mungkin telah berstatus non aktif di lembaga asalnya meski tidak menutup kemungkinan tetap ada yang rangkap jabatan.
Menurut Ombudsman, situasi ini perlu diwaspadai karena bisa berujung pada konflik kepentingan. Belum lagi sebagian besar rangkap jabatan terjadi di BUMN yang pendapatannya tak signifikan bahkan merugi.
Dari data Ombudsman, per 2019 sekitar 254 atau 64 persen dari total 397 komisaris ini berasal dari kementerian. Lalu 112 orang atau 28 persen di antaranya berasal dari non kementerian meliputi TNI-Polri, Pemda, BIN sampai BPK RI. Sisanya 31 orang atau 8 persen berasal dari perguruan tinggi.
Jika dirinci, rangkap jabatan dari wilayah kementerian ini didominasi oleh dua kementerian yaitu Kementerian BUMN dan Kemenkeu. Masing-masing memiliki 55 dan 42 pejabat yang merangkap sebagai komisaris di BUMN.
Posisi itu diikuti oleh Kemen PUPR 17 orang, Kemenhub 17 orang, Kementerian Koordinator 13 orang, Kemenperin 9 orang, Kemendag 9 orang, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional 8 orang, dan lainnya 68 orang.
“Kemenkeu punya renumerasi (gaji) tertinggi di Indonesia, tapi 42 orang rangkap jabatan dan penghasilan. Kami di Ombudsman meragukan renumerasi ini penting atau tidak. Kalau begini caranya tidak ada keinginan mengalah untuk rangkap penghasilan,” ucap Alamsyah.
Sementara itu dari grup non kementerian, per 2019 jumlahnya paling banyak berasal dari TNI 27 orang. Posisi kedua disusul Polri dengan 13 orang.
Lalu Kejaksaan 12 orang, pemerintah daerah 11 orang, Badan Intelijen Negara 10 orang, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 10 orang. Dari data itu muncul juga pejabat lingkungan kepresidenan seperti Kantor Staf Presiden, kantor presiden, dan kantor wakil presiden dengan total 6 orang. Jumlah sisanya diisi dari Badan Pemeriksa Keuangan RI 4 orang dan lainnya 19 orang.
“Apakah betul lembaga penegak hukum perlu jadi komisaris? Saya tidak mengerti urgensinya. Nanti kita tanyakan,” ucap Alamsyah.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan