Menuju konten utama

Ombudsman Beberkan Tiga Lembaga Negara Terburuk, Apa Saja?

Salah satu Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Laode Ida mengatakan ada tiga lembaga penyelenggara pelayanan publik negara ini yang terburuk dalam memberikan layanan publik.

Ombudsman Beberkan Tiga Lembaga Negara Terburuk, Apa Saja?
Salah satu pengaduan paling menonjol dari masyarakat di Kepolisian, layanan praktek pembuatan SIM . ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

tirto.id - Salah satu Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Laode Ida mengatakan ada tiga lembaga penyelenggara pelayanan publik negara ini yang terburuk dalam memberikan layanan publik.

"Ketiga lembaga negara paling buruk memberikan pelayanan publik itu adalah Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, dan Kepegawaian," kata Laode Ida, saat acara 'Kopi Pagi' di Kendari, Rabu, (10/3/2016).

Laode mengatakan ketiga lembaga tersebut dinilai terburuk berdasarkan sekian banyak pengaduan masyarakat kepada ORI.

Tanpa menyebut jumlah, Laode membeberkan lembaga kepolisian adalah lembaga paling sering dilaporkan kepada ORI, disusul kemudian Badan Pertanahan, dan Kepegawaian.

Laode lalu mengungkap salah satu pengaduan paling menonjol dari masyarakat di kepolisian ialah penyelesaian sejumlah kasus pidana.

"Pegaduan masyarakat paling menonjol terhadap pelayanan kepolisian adalah penyelesaian sejumlah kasus tindak pidana termasuk pelayanan lalu lintas seperti SIM," kata Laode.

Sementara itu, pelayanan yang paling sering dikeluhkan oleh masyarakat dari Badan Pertanahan dan Kepegawaian ialah pelayanan pemberian sertifikat tanah.

Laode berujar, "Untuk memperoleh sertifikat sebidang tanah, masyarakat dipungut biaya macam-macam dan urusannya berbelit-belit.”

Sedangkan di kepegawaian, masyarakat mengeluh mengenai urusan kenaikan pangkat PNS, penempatan jabatan struktural yang tidak sesuai dan lama jabatan yang diduduki seorang pejabat.

Mengenai hal itu, Laode lalu menjelaskan, "Di dalam ketentuan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap PNS hanya boleh menempati jabatan tertentu paling cepat dua tahun dan paling lama lima tahun.”

Akan tetapi, lanjut Laode, fakta menunjukkan ada PNS yang menempati jabatan tertentu sampai sepuluh tahun dan bahkan lebih.

Laode kemudian meninggalkan pesan, "Hal-hal seperti ini perlu pengawasan ketat, sehingga pegawai bisa mendapatkan pelayanan yang baik, adil dan tidak pilih kasih.”

Baca juga artikel terkait BADAN PERTANAHAN atau tulisan lainnya

Reporter: Mutaya Saroh