tirto.id - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey mengklaim tidak mengetahui sejumlah istilah unik yang selama ini disebutkan banyak saksi kerap muncul dalam rapat pembahasan proyek e-KTP. Istilah-istilah itu merujuk pada praktik koruptif di DPR dalam proyek pengadaan senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Pengakuan Olly itu muncul ketika Jaksa KPK, Abdul Basir bertanya ke dia mengenai arti istilah “Ngawal Anggaran” dan “Extra Money” di sidang lanjutan kasus e-KTP.
"Dalam fakta persidangan muncul beberapa istilah. Ada Ngawal Anggaran dan Extra Money di DPR. Apakah anda tahu apa artinya?" Kata Jaksa Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (27/4/2017).
Olly mengatakan tidak pernah mendengar istilah-istilah tersebut. Dia mengklaim baru tahu dua istilah itu dalam persidangan.
Dua istilah itu mungkin saja kerap muncul dalam rapat DPR tapi dia sama sekali tidak ingat ada istilah-istilah tersebut.
"Kalau mau istilah banyak Pak di dalam rapat. Namun saya tidak ingat benar namanya apa. Dan artinya apa," jelas Olly.
Saat bersaksi di persidangan ini, Olly memang membantah hampir semua tuduhan jaksa ke dirinya.
Misalnya, dia membantah isi dakwaan yang menyebut dirinya mengenal Andi Narogong, salah satu tersangka di kasus e-KTP dan diduga berperan besar dalam proyek ini, termasuk membagi jatah fee ke puluhan anggota DPR.
Olly juga mengklaim tidak pernah menerima suap senilai 1,2 juta dolar AS terkait proyek e-KTP sebagaimana tercatat dalam dakwaan untuk dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Selain itu, Olly juga menyatakan sama sekali tidak mengetahui pembahasan mengenai proyek e-KTP. Dalih dia ialah pembahasan anggaran proyek biasa ditangani Ketua Banggar DPR.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom