tirto.id - Mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI, Olly Dondokambey bersikeras membantah semua tuduhan Jaksa KPK kepada dirinya sebagaimana disebut dalam dakwaan dua terdaka kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Saat bersaksi di sidang lanjutan e-KTP pada Kamis (27/4/2017), Olly menyatakan sama sekali tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, salah satu tersangka di kasus ini. Dia juga mengklaim tidak menerima suap proyek e-KTP.
Hal itu dinyatakan oleh Olly saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Abdul Basir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini.
"Benar saya tidak kenal Pak. Tidak kenal sama sekali (Andi Narogong)," kata Olly.
Jaksa Basir lalu bertanya lagi, "Kalau uang 1,2 juta dollar AS (suap yang diduga diterima Olly) itu bagaimana?"
Gubernur Sulawesi Utara itu menyatakan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari fee proyek e-KTP.
"Tidak benar yang mulia. Saya tidak kenal Andi (Andi Narogong). Apalagi menerima uang itu atau upeti tersebut," kata dia.
Meskipun demikian, Olly membenarkan banyak calo berkeliaran setiap ada pembahasan perencanaan proyek pemerintah di DPR.
"Persoalannya pencaloan itu pasti ada. Karena saya hadir di situ. Maka ada kasus banyak calo berjalan. Tapi kita mana tahu itu," ujar politikus PDIP itu.
Namun Jaksa tetap mencecar Olly dengan pertanyaan lain. "Jadi apa yang anda tahu mengawal anggaran ini Pak Olly?"
Olly tetap bersikukuh mengklaim dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan proyek e-KTP. "Mana saya paham pak," kata Olly.
Belum puas mendapatkan sanggahan Olly, Jaksa kembali menanyakan tugas Olly sebagai pimpinan di Badan Anggaran DPR. "Kalau di Banggar apa sih yang anda kerjakan Pak Olly?," tanya Jaksa Basir.
Olly menjawab, "Semua mengenai anggaran di DPR. Jadi ada prosedurnya. Semua anggaran APBN itu untuk rancangan undang-undang. Tapi kalau untuk proyek anggaran tugas Kepala Banggar."
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom