Menuju konten utama

Okupansi Hotel Pada April 2019 Terendah Selama Dua Periode Terakhir

Dari 34 provinsi yang disurvei Badan Pusat Statistik (BPS), hanya lima provinsi yang TPK-nya mengalami kenaikan secara tahunan pada April 2019.

Okupansi Hotel Pada April 2019 Terendah Selama Dua Periode Terakhir
penghuni berada di balkon hotel di pesisir jakarta utara, minggu (24/4). menurut riset konsultan properti cushman & wakefield menunjukkan tingkat hunian hotel bintang tiga, bitang empat dan bintang lima turun masing-masing menjadi 57,4 persen, 61 persen dan 55,7 persen di akhir 2015 yang disebabkan penambahan pasokan kamar dalam jumlah yang signifikan sejak 2012 lalu. antara foto/m agung rajasa/aww/16.

tirto.id -

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang pada April 2019 tercatat hanya sebesar 53,90 persen atau turun 3,53 poin dibandingkan April dua tahun sebelumnya yang masing-masing tercatat sebesar 55,14 persen dan 57,43 persen.
Dari 34 provinsi yang disurvei Badan Pusat Statistik (BPS), hanya lima provinsi yang TPK-nya mengalami kenaikan secara tahunan pada April 2019. Lima provinsi itu antara lain Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Yogyakarta, Lampung dan Sumatera Utara.
Namun, jika dilihat secara bulanan (month to month/mtm) atau dibandingkan dengan Maret 2019 yang tercatat 52,88 persen, TPK tercatat naik 1,02 poin.
"Tingkat Penghunian Kamar sebesar 53,90 meningkat tipis dari April. Tapi masih lebih rendah dibandingkan April 2017 dan 2018, sehingga menyebabkan yoy mengalami penurunan 3,53 poin," ujar Kepala BPS Suharyanto dalam Konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019)
Penurunan TPK tertinggi terjadi di provinsi Sulawesi Tenggara yakni sebesar 16,08 poin. Setelah itu, ada Nusa Tenggara Barat dan Aceh yang masing-masing TPK-nya turun 13,06 dan 12,75 poin. Sementara penurun terendah terjadi di provinsi Jawa Tengah yakni sebesar 1,04 poin.
Sebaliknya, kenaikan TPK hotel terjadi pada lima provinsi. Kenaikan terbesar terjadi di provinsi Sulawesi Barat dengan TPK 4,75 poin. Sementara kenaikan paling rendah terjadi di provinsi Kalimantan Timur sebesar 1,58 poin.
Jika dilihat berdasarkan klasifikasinya, TPK terendah tercatat pada hotel bintang satu yang hanya mencapai 41,70 persen. Sementara untuk hotel bintang lima tercatat cukup tinggi dengan TPK yang mencapai 57,62 persen.

Baca juga artikel terkait TINGKAT HUNIAN HOTEL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Irwan Syambudi