tirto.id - Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia mengalami peningkatan pada Oktober 2018. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat, kenaikan tersebut mencapai 58,84 persen, naik 1,91 poin dibandingkan TPK Oktober 2017 yaitu sebesar 56,95 persen.
Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, TPK tertinggi berada di Provinsi Bengkulu, yakni sebesar 77,02 persen. Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan Provinsi DKI Jakarta yang tercatat sebesar 68,72 persen dan Provinsi Bali sebesar 68,06 persen.
"TPK terendah tercatat di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 23,54 persen," ujar Suhariyanto dalaam konferensi Pers di kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2012).
Meski demikian, jelas Suhariyanto, pertumbuhan tertinggi TPK terjadi di Provinsi Sulawesi Barat, yakni sebesar 13,62 poin, diikuti Provinsi Bengkulu 9,56 poin dan Provinsi Lampung 8,04 poin.
Penurunan TPK hotel klasifikasi bintang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah, sebesar 42,79 poin. "Sedangkan penurunan paling kecil terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 0,69 persen," kata Suharyanto.
Jika dirinci berdasarkan provinsi, rata-rata waktu menginap tamu paling lama tercatat di Provinsi Bali, yaitu 3,07 hari. Setelahnya, berturut-turut ada Provinsi Maluku selama 2,99 hari, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat selama 2,52 hari. Sedangkan rata-rata jangka waktu menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Banten sebesar 1,25 hari.
Jika ditotal, rata-rata jangka waktu menginap turis asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,90 hari sepanjang Oktober 2018. Angka ini menurun sebesar 0,02 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada Oktober 2017.
Sementara itu, rata-rata jangka waktu menginap pada September 2018 mengalami penurunan sebesar 0,07 poin. Namun, tutur Suharyanto, "rata-rata lama menginap tamu asing Oktober 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,98 hari dan 1,70 hari.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo