Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.
Melalui relaksasi ini, OJK berharap dapat memberikan kepastian dan keleluasaan bagi emiten melanjutkan aksi korporasi tersebut di tengah upaya memulihkan kepercayaan investor setelah pasar saham domestik mendapat sorotan dari penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI).
“Memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS, yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Hasan menjelaskan kebijakan tersebut merespons aspirasi kalangan emiten yang membutuhkan kepastian kerangka waktu pelaksanaan aksi korporasi.
Menurutnya, sejumlah emiten menilai valuasi harga saham mereka saat ini telah berada pada level yang tepat untuk melakukan pembelian kembali.
“Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini,” ujarnya.
Perpanjangan kebijakan ini bergulir di tengah upaya otoritas pasar modal menjaga stabilitas perdagangan. Langkah ini menyusul pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai konsultasi potensi penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Dalam pengumuman tersebut, MSCI menyoroti sejumlah persoalan terkait transparansi pasar modal nasional. Proses konsultasi dijadwalkan berlangsung hingga 30 April 2027, disusul penetapan keputusan akhir pada 30 Juni 2027.
Dengan demikian, tenggat relaksasi buyback ini bertepatan langsung dengan jadwal pengumuman keputusan MSCI.
Sebelumnya, tekanan pasar pascapengumuman MSCI sempat mendorong otoritas mengambil sejumlah kebijakan menstabilkan pasar demi meredam gejolak perdagangan, termasuk penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB) menjadi minus 7 persen di seluruh papan pasar serta pemberlakuan kebijakan buyback.
OJK mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berangsur menguat 4,9 persen sepanjang perdagangan 19–23 Oktober 2026, setelah sempat merosot ke level 4.907,37 pada 19 Oktober. IHSG kemudian ditutup di level 5.439,2 pada akhir perdagangan Jumat (23/10/2026).
Meski memberikan fleksibilitas, Hasan menegaskan pelaksanaan buyback tetap wajib berpedoman pada prinsip kehati-hatian, mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan, serta memenuhi asas keterbukaan informasi.
Pelaksanaan kebijakan tersebut harus tetap mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023. OJK juga mengingatkan aksi korporasi tidak boleh mengorbankan pemenuhan porsi minimum saham beredar di publik (free float).
“Pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float,” tegas Hasan.
Selain itu, emiten tetap berkewajiban mengalihkan kembali saham treasuri hasil buyback tersebut ke publik (refloat) sesuai ketentuan dan jangka waktu yang ditetapkan.
"Dan dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa emiten nantinya wajib melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback dimaksud atau refloat sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku,” terang Hasan.
Baca juga artikel terkait SAHAM atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra
tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Mochammad Fajar Nur
Masuk tirto.id






































