tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) mempersingkat jam perdagangan bursa. Pengurangan jam perdagangan ini dilakukan sekitar 30 menit pada sesi I dan 49 menit pada sesi II dari yang sebelumnya 09.00-12.00 pada sesi I dan 13.30-15.49 pada sesi II.
Pembatasan waktu operasional ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran pandemi Coronavirus (Covid-19) serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan. Terutama menyikapi langkah bersama Bank Indonesia yang telah mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
“Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat, menjadi sesi I: pukul 09.00 s/d 11.30, dan sesi II: pukul 13.30 s/d 15.00,” ucap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).
Selain perdagangan bursa, pengurangan jam operasional ini juga dilakukan pada perdagangan sistem penyelenggara pasar alternatif (SPPA). Waktu operasionalnya dibatasi menjadi pukul 09.00-15.00 WIB saja.
Waktu operasional Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) juga dipersingkat menjadi 09.30-15.30 WIB saja.
Permintaan serupa juga disampaikan kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain.
“Berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ucap Anto.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri