Menuju konten utama

OJK Ingin Makin Banyak Masyarakat Paham dan Punya Asuransi

Roadmap asuransi bisa menjadi penetrasi untuk mendorong keikutsertaan masyarakat mempunyai asuransi, yang saat ini masih terbilang sedikit.

OJK Ingin Makin Banyak Masyarakat Paham dan Punya Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Perasuransian 2023-2027 pada Senin (23/10/2023). tirto.id/Hanif Reyhan Alghifari

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Perasuransian 2023-2027 pada Senin (23/10/2023). Peta jalan atau roadmap ini bertujuan untuk menjadi panduan perkembangan industri perasuransian di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono berharap roadmap ini bisa menjadi penetrasi atau keikutsertaan masyarakat untuk mempunyai asuransi masih terbilang sedikit. Hal ini ia sampaikan berdasarkan lembaga survei 2022.

Ini menurut Ogi membuktikan bahwa, sebagian besar masyarakat masih belum percaya dengan asuransi. Oleh karenanya, OJK bersiap untuk mendukung dan melakukan edukasi terhadap masyarakat mengenai pentingnya asuransi.

"Inklusi asuransi kita berdasarkan survey 2022, hanya separuh yang membeli produk asuransi, hanya separuh yang paham asuransi yang membeli asuransi, berarti ini belum ada kepercayaan dari masyarakat terhadap asuransi," kata Ogi di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin (23/10/2023).

"Kami sebagai regulator, sebagai asosiasi/player kami siap mendukung dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar terlindungi. Ini juga bertepatan dengan hari asuransi nasional tanggal 18 Oktober 2023," lanjut Ogi.

OJK menurut Ogi, juga mengeluarkan sebuah tagline yaitu 'pahami dan miliki asuransi', pemilihan tagline ini diharapkan juga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat agar bisa kembali menggunakan asuransi.

"Tentunya upaya untuk memulai memberikan mengembalikan kepercayaan masyarakat itu harus dikomunikasikan dengan baik, oleh karena itu tagline saat ini pahami dan miliki asuransi," kata Ogi.

Roadmap atau peta jalan perasuransian sudah sesuai dengan visi Undang-undang (UU) PPSK yang mendorong penguatan pengawasan dan regulasi perasuransian.

"Dari UU PPSK di tahun 2023 saja, OJK tengah menyiapkan 9 POJK yang terkait asuransi, 4 POJK sudah dikeluarkan 5 sedang disiapkan dan mudah-mudahan selesai sebelum 2023. Dan di tahun 2024 ada POJK turunan," ujar Ogi.

Peluncuran peta jalan asuransi ini menurut Ogi, diharapkan mampu mencakup visi lima tahun ke depan ini, industri perasuransian bisa lebih sehat. Terutama, dari segi penguatan permodalan, governance, risk management, dan juga jasa profesi penunjang di industri asuransi.

Baca juga artikel terkait ROADMAP ASURANSI atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang