Menuju konten utama

OJK Belum Temukan Pelanggaran Pinjol untuk UKT Mahasiswa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan pemberian pinjaman kepada mahasiswa oleh P2P lending tersebut.

OJK Belum Temukan Pelanggaran Pinjol untuk UKT Mahasiswa
Ilustrasi HL Indepth Petaka Pinjol. tirto.id/Lugas

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil empat perusahaan pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman ke mahasiswa, khususnya untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT).

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita). Terkait pemanggilan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan pemberian pinjaman kepada mahasiswa oleh P2P lending tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL), OJK, Agusman, mengakui, pihaknya selalu melakukan pemantauan penyelenggaraan perusahaan pinjol dan memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemantauan OJK terhadap penyelenggaraan pemberian pinjaman kepada mahasiswa oleh Penyelenggara P2P lending, sampai dengan saat ini belum ditemukan terdapat pelanggaran ketentuan atas penyelenggaraan kegiatan usaha,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (7/3/2024).

"OJK setiap saat melakukan pemantauan untuk memastikan kesesuaian penyelenggaraan kegiatan usaha oleh penyelenggara P2P lending,” tambah Agus.

Sebelumnya, KPPU mencatat keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar.

“Sebagian besar, yaitu 83,6 persen disalurkan oleh Danacita,” tulis KPPU dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (23/2/2024).

KPPU menilai aktivitas pinjol untuk kebutuhan akademik tidak sejalan dengan prinsip di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Seharusnya, pemerintah berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai ketentuan akademik.

“Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan,” tulis KPPU.

Dikonfirmasi Tirto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menuturkan keempat pinjol yang dipanggil KPPU sudah berizin OJK.

Baca juga artikel terkait PINJOL ILEGAL atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin