Menuju konten utama

Ojek Online Ngotot Minta Raperda ERP Dihapus, Ini Alasannya

Garda Indonesia pun tetap menolak aturan terkait  jalur elektronik berbayar di DKI Jakarta.

Ojek Online Ngotot Minta Raperda ERP Dihapus, Ini Alasannya
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Aturan Electronic road pricing (ERP) atau jalur elektronik berbayar di DKI Jakarta masih digodok. Rencananya para ojek online (ojol) dibebaskan dari biaya ERP.

Terkait rencana tersebut, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia pun tetap menolak. Ketua Umum Garuda Indonesia, Igun Wicaksono menuturkan pihaknya tidak akan menerima solusi apapun dari Pemprov DKI terkait penerapan kebijakan ERP.

"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia ataupun kepada rekan-rekan kami pengemudi ojol terkait ERP, kami tetap menolak dengan keras ERP ini,” tutur Igun saat dihubungi Tirto, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Igun berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai ERP harus segera dicabut dan dihapuskan. Dia menilai aturan tersebut memberatkan masyarakat, khususnya kalangan menengah kebawah. Tidak hanya itu, dia menjelaskan masih ada cara lain untuk pengendalian lalu lintas yang tidak membebankan rakyat agar membayar.

"Kami hanya butuh penghapusan regulasi tersebut agar tidak memberatkan para ojol yang sedang mencari nafkah,” ujar Igun.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menuturkan Pemprov DKI menarik kembali pembahasan regulasi ERP setelah mendapat penolakan salah satunya dari kalangan pengemudi ojek daring. Dia berjanji akan memperjuangkan angkutan daring itu tidak kena kebijakan ERP.

“Jadi, apa yang menjadi tuntutan, ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturannya,” kata Syafrin dikutip dari Antara.

Saat ini, raperda tersebut sudah dalam pembahasan bersama DPRD DKI sehingga hak legislasi berada di tangan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu.

Meski begitu, mengingat ada penolakan dari kelompok masyarakat, maka Pemprov DKI akan meminta kepada DPRD DKI untuk dikembalikan agar dilakukan kajian lagi.

Sebelumnya, massa pengemudi ojek daring melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu (8/2) yang menuntut regulasi dan penerapan ERP itu dibatalkan.

Mereka menilai penerapan ERP memberatkan kelompok masyarakat kecil termasuk pengemudi ojek daring. Ada pun titik penolakan tersebut yakni dalam raperda tersebut ojek daring belum masuk pengecualian pengenaan ERP.

Rencananya, Pemprov DKI akan melakukan kajian komprehensif kembali terkait raperda yang di dalamnya mengatur ERP.

Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan peninjauan ulang pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda). Antara lain tentang jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) untuk memenuhi aspirasi masyarakat.

“Yang penting adalah semua aspirasi kami perhatikan,” kata Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan proses peninjauan kembali pembahasan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini sedang berproses di DPRD DKI. Heru menambahkan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti arahan dari DPRD DKI terkait keberlanjutan pembahasan regulasi yang mengatur soal ERP itu.

“Itu tergantung arahan dari DPRD, kami ikut,” imbuh Heru.

Baca juga artikel terkait SISTEM ERP atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin