Menuju konten utama

Novel Ceritakan ke Komnas HAM Soal Kasus Penyiraman Air Keras

Anggota Tim Pemantauan Komnas HAM menggali informasi terkait kejanggalan-kejanggalan dari kasus Novel Baswedan secara lebih detail.

Novel Ceritakan ke Komnas HAM Soal Kasus Penyiraman Air Keras
Penyidik KPK, Novel Baswedan, tiba di Gedung KPK, Kamis, Jakarta (22/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas HAM pada Selasa (13/03/2018), untuk memberikan informasi terkait insiden penyiraman air keras yang menimpa dirinya pada 11 April 2017.

Novel mengatakan, tujuan kedatangannya adalah untuk memenuhi undangan dari Komnas HAM khususnya Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan untuk menjelaskan detail penyerangan yang menyebabkan matanya rusak.

"Saya datang ke Komnas HAM untuk memberikan keterangan dan kami berharap apa yang disampaikan menjadi sesuatu hal yang baik untuk mendukung tugas-tugas kepolisian dalam mengungkap fakta yang ada," ucap Novel di Kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Selasa (13/03/2018)

Alghiffari Aqsa, salah satu kuasa hukum Novel mengatakan bahwa 4 anggota Tim Pemantauan Komnas HAM yaitu Ahmad Taufan Damanik, Sandrayati Moniaga, Choirul Anam dan Bivitri Susanti juga menggali informasi terkait kejanggalan-kejanggalan dari kasus Novel secara lebih detail.

"Sebab kejanggalan-kejanggalan Mas Novel menjabarkan itu pun sudah kita ungkapkan juga di publik. Tapi tadi lebih detail dibanding apa yang sudah kita sampaikan kepada publik. Dugaan pelaku kita juga sudah diungkapkan itu ke kepolisian saat pemeriksaan di Singapura Senin [14/08/2018]," ucap Alghiffari.

Alghiffari juga berterima kasih atas respons positif dari Komnas HAM. Ia juga berharap pemeriksaan ini akan terus dilanjutkan untuk menemukan titik terang atas kasus yang menimpa penyidik KPK tersebut.

"Menurut kami ada respons positif dari Komnas HAM, sehingga menurut kami ada titik cerah dari kasus ini, kami sebagai kuasa hukum akan terus mengawal. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan awal jadi sewaktu-waktu Mas Novel bisa dipanggil kembali untuk diperiksa entah di sini ataupun di rumahnya," ucap Alghiffari.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto