Menuju konten utama

Novel Bamukmin Mangkir di Panggilan Bareskrim Polri

Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin mangkir di panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (10/2/2017) dan hanya mewakilkan ke pengacaranya, Nurhayati.

Novel Bamukmin Mangkir di Panggilan Bareskrim Polri
Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin (tengah) memberikan keterangan pers saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Kedatangannya tersebut untuk melaporkan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait dugaan pencemaran baik soal "Fitsa Hats". ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin mangkir di panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (10/2/2017). Panggilan itu hanya didatangi oleh Kuasa Hukum Novel, Nurhayati.

Novel sedianya diperiksa oleh penyidik Bareskrim pada hari ini sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada pembina, pengurus dan pengawasnya baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.

"Novel kebetulan berhalangan hadir hari ini karena ada agenda yang tidak bisa dibatalkan. Saya antarkan surat ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan," kata Nurhayati di Bareskrim Polri hari ini sebagaimana dikutip Antara.

Nurhayati juga mengklaim kliennya sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan kasus pencucian uang ini.

"Sebenarnya enggak ada kaitan apa-apa dari Novel untuk masalah pencucian uang ini," ujarnya.

Selain Novel, penyidik juga memanggil tiga orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama, yakni Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir, perwakilan Yayasan Keadilan Untuk Semua, dan pihak perbankan.

Adapun Bachtiar Nasir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di hari yang sama. Ia datang bersama pengacaranya, Kapitra Ampera pada Jumat pagi.

Bachtiar mengatakan penggalangan dana masyarakat melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua semata-mata untuk membiayai pelaksanaan Aksi Bela Islam.

"Jangan dilihat hanya uangnya saja. Ini umat Islam sangat ingin membela agamanya sesuai perintah di Al Quran untuk berinfak yang orientasinya keakhiratan. Kami panitia GNPF enggak bisa bikin rekening begitu saja, akhirnya kami kerja sama secara lisan meminjam rekening yayasan supaya ini dapat dikontrol, ada badan hukumnya," ujar dia kepada wartawan.

Pengacara Bachtiar, Kapitra membantah kliennya telah melakukan pencucian uang. Menurut dia, nama Bachtiar tidak masuk dalam struktur organisasi Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Dalam struktur yayasan, ustadz Bachtiar bukan pengurus, bukan pengawas, jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar," ujarnya.

Sebelum Bareskrim Polri mengusut kasus ini, ada unggahan di media sosial yang meminta masyarakat menyumbangkan uang untuk Aksi Bela Islam III melalui rekening khusus GNPF-MUI, atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dalam postingan tersebut, tertera penanggungjawab rekening tersebut adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom