Menuju konten utama

Novanto Tersangka, Golkar Tetap Dukung Jokowi Jadi Capres

Keputusan mendukung Jokowi sebagai calon presiden (capres) 2019 merupakan hasil rapat pimpinan nasional.

Novanto Tersangka, Golkar Tetap Dukung Jokowi Jadi Capres
Agus Rahardjo bersama Saut Situmorang menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Senin (17/7). ANTARA FOTO/Ubaidillah

tirto.id -

Penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak mengubah sikap politik partai berlambang beringin tersebut dalam mendukung Joko Widodo sebagai calon presiden di Pemilu 2019. Pasalnya pencalonan Jokowi sebagai presiden merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) tahun 2016 yang harus ditaati secara konsisten.

"Posisi politik Partai Golkar tidak akan berubah sesuai keputusan Rapimnas tahun 2016, tetap konsisten untuk mendukung pemerintahan Jokowi-Jk dan tetap mendukung Joko Widodo sebagai calon presiden pada tahun 2019 yang akan datang," kata Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Idrus Marham di kediaman Setya Novanto, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017) malam.

Menurut Idrus, penetapan Novanto sebagai tersangka tidak akan mengganggu roda organisasi partai. Hal ini karena menurutnya Golkar telah memiliki sistem yang baku dalam menghadapi berbagai kemungkinan. "Kebesaran Partai Golkar karena ada sistem yang kuat sistem yang efektif. Penetapan ketua umum sebagai tersangka tidak akan mempengaruhi partai golkar sebagai lembaga," imbuhnya.

Saat ini, kata Idrus, Golkar masih menunggu keputusan resmi dari KPK untuk dipelajari dan menetukan langkah-langkah hukum yang akan diambil. "Kita pelajari dasar-dasar pertimbangan secara hukumnya seperti apa, dan nanti dari situ kita akan mengambil kangkah-langkah hukum."

Seperti diketahui, sore tadi KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Setnov disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga artikel terkait SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Jay Akbar