Menuju konten utama
sscasn.bkn.go.id 2021

Nilai Passing Grade CPNS 2021 & Hasil SKD CPNS BPOM 2021 di SSCASN

Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  2021 akan dirilis mulai hari ini, Sabtu (13/11/2021).

Nilai Passing Grade CPNS 2021 & Hasil SKD CPNS BPOM 2021 di SSCASN
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.

tirto.id - Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 2021 akan dirilis mulai hari ini, Sabtu (13/11/2021). Nantinya peserta yang lolos SKD CPNS BPOM 2021 bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta ujian SKD CPNS BPOM dapat memantau hasil seleksi tersebut melalui SSCASN dan website resmi Bawaslu.

Untuk mengakses hasil seleksi di SSCASN, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Melalui browser buka https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Pada menu bar, pilih "Layanan Informasi" Klik "Hasil SKD CPNS".
  3. Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem.

Selain itu, peserta ujian juga dapat mengakses link berikut untuk melihat hasil kelulusan SKD BPOM CPNS 2021:

Link pengumuman hasil kelulusan SKD CPNS SPNS 2021.

Passing Grade SKD CPNS 2021

Peserta ujian akan dinyatakan lulus SKD CPNS 2021 apabila memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Aturan mengenai passing grade tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.

Besaran passing grade dibedakan berdasarkan masing-masing formasi yang dilamar. Passing grade yang ditetapkan berupa nilai total SKD, nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sebagai berikut:

Formasi Jabatan Nilai Ambang Batas
TWK TIU TKP Total SKD
Kebutuhan Umum 65 80 166 311
Kebutuhan Khsus Disabilitas - 60 - 286
Kebutuhan Khusus Cumlaude - 85 - 311
Kebutuhan Khusus Diaspora - 85 - 311
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat - 60 - 286
Kebutuhan Umum Dokter - 80 - 311
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api - 70 - 286

Perlu diketahui bahwa lulus passing grade saja belum cukup untuk menjamin peserta bisa ikut tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal ini karena adanya kebijakan pembatasan kuota peserta yang dapat mengikuti SKB CPNS 2021.

Dalam Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan bahwa peserta SKB hanya dapat berjumlah 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan tingkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Sebagai contoh, kebutuhan jabatan Pengamat Gunung Api di Kementerian ESDM ada 5 orang. Sementara peserta yang lolos nilai ambang batas SKD untuk jabatan tersebut adalah 20 orang. Maka, peserta yang boleh mengikuti SKB adalah 15 orang atau 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan Pengamat Gunung Api.

Ke-15 orang tersebut merupakan peserta dengan peringkat tertinggi yang SKD-nya telah memenuhi nilai ambang batas. Disisi lain, 5 orang peserta dengan peringkat terendah tidak akan diikutsertakan dalam SKB meskipun telah memenuhi nilai ambang batas.

Apabila terdapat situasi di mana nilai SKD total antara peserta sama, maka penentuan kelulusan akhir akan diurutkan berdasarkan capaian nilai SKD, nilai ijazah atau IPK, dan usia peserta, sebagai berikut:

  • Apabila nilai kumulatif SKD sama, maka peserta dengan nilai TKP tertinggi yang akan lolos.
  • Apabila nilai kumulatif SKD dan nilai TKP sama, maka peserta dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos.
  • Apabila nilai kumulatif SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka peserta dengan nilai TWK tertinggi yang akan lolos.
  • Apabila nilai kumulatif SKD, TKP, TIU, dan TWK sama, maka peserta akan diikutkan dalam SKB.

Link Kisi-Kisi Ujian SKB CPNS 2021

Bagi peserta dengan keterangan lulus SKD dengan memenuhi nilai ambang batas berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Materi SKB akan disesuaikan dengan kompetensi jabatan yang dilamar masing-masing peserta Artinya, peserta yang melamar jabatan Auditor dengan peserta yang melamar jabatan Dosen akan mendapatkan soal SKB yang berbeda.

Maka dari itu, peserta disarankan untuk memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar. Selain mempelajari dari segi teknis, peserta sebaiknya juga mempelajari dasar hukum jabatan yang dilamar serta mencari tahu instansi yang mengatur dan membina jabatan tersebut.

Panselnas sendiri menetapkan dua jenis jabatan yang dibuka pada CPNS 2021, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

BKN menyebutkan bahwa materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Sementara, materi SKB untuk jabatan pelaksana bersifat teknis dan dapat menggunakan soal SKB yang masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Contohnya, pelamar jabatan Pengelola Bahan Informasi & Publikasi bisa mempelajari materi jabatan Pranata Humas.

SKB CPNS tahun ini akan diselenggarakan dalam dua metode, yaitu dengan computer assisted test (CAT) dan non-CAT. Penentuan SKB CAT ataupun non-CAT disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.

Namun, khusus instansi daerah SKB dengan CAT wajib dilakukan meskipun kemudian instansi daerah akan menyelenggarakan SKB tambahan.

Materi SKB CAT berkaitan dengan standar kompetensi masing-masing jabatan. Sementara SKB Non-CAT ataupun SKB tambahan, materinya dapat berupa:

  • Psikotes
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
  • Tes praktek kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai persyaratan Jabatan

Khusus untuk instansi daerah, SKB tambaha selain CAT tidak boleh dalam bentuk wawancara. Sementara, link kisi-kisi soal ujian SKB CPNS 2021 bisa Anda akses lewat tautan berikut ini.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yantina Debora