tirto.id -
"PBNU sedang mempersiapkan rapat gabungan syuriyah dan tanfidziyah. Selain membahas hal-hal rutin terkait keorganisasian dan berbagai perkembangan aktual, juga membicarakan hal itu [status Ma'ruf]," kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU KH Robikin Emhas, saat dihubungi Tirto, Sabtu (11/8/2018).
Terkait posisi Ma'ruf Amin, menurut Robikin, akan mengacu kepada Pasal 51 ayat (6) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (NU).
Pasal tersebut berbunyi, "apabila Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.”
Hanya saja, Robikin belum bisa menyebutkan sosok pengganti Ma'ruf Amin sebagai Rais Aam. "Itu urusan rumah tangga kami," kata dia.
Ma'ruf Amin saat ini menjabat Rais Aam PBNU periode 2015-2020 setelah terpilih di Muktamar Jombang melalui mekanisme musyawarah ahlul halli wal aqdhi.
Saat itu, kandidat Rais Aam diisi oleh 25 kiai NU. Di antaranya, KH Maimoen Zubair dan KH Musthofa Bisri atau Gus Mus. Namun, setelah musyawarah selama tiga hari, akhirnya mereka memutuskan bersepakat memilih Maruf Amin.
Adapun Maruf Amin terpilih menjadi cawapres Jokowi kemarin, Kamis (9/8/2018). Namanya muncul di detik akhir pengumuman setelah sebelumnya sempat menguat nama Mahfud MD.
Jumat (10/8/2018) pagi, Jokowi dan Maruf juga telah mendaftar ke KPU dengan didampingi partai pengusungnya, yakni PDIP, PKB, PPP, Nasdem, Hanura, dan Golkar.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri