Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nasib Empat Pamen Ditahan, Polisi: Tunggu Penyelidikan Tim Itsus

Polda Metro Jaya menunggu hasil penyelidikan tim Itsus terkait penahanan empat pamen yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigadir J.

Nasib Empat Pamen Ditahan, Polisi: Tunggu Penyelidikan Tim Itsus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

tirto.id - Empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran etik kepolisian penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan pihaknya menunggu hasil penyelidikan tim Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri.

Dia menilai hasil penyelidikan tim Itsus menjadi pedoman dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap empat pamen tersebut. Jika sudah ada keputusan, pihaknya akan memutuskan nasib mereka.

"Tentunya kita nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro," katanya dikutip dari Antara, Minggu (14/8/2022).

Untuk diketahui, terdapat tiga dari empat perwira menengah Polda Metro Jaya yang ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J diketahui menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Terkait hal itu, Zulpan mengatakan pihaknya belum menunjuk pengganti sementara ketiga Kasubdit yang sedang ditahan tersebut.

Lebih lanjut, dia menuturkan operasional jabatan Kasubdit yang kosong sementara akan dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) yang paling senior.

"Belum ada (pengganti tiga kasubdit). Kan ini baru ya kita masih mengikuti perkembangan juga sejauh mana keterlibatan mereka kami juga belum tahu," ujarnya.

Sementara itu, Zulpan mengatakan pihaknya hanya mendapatkan informasi bahwa empat pamen yang dikabarkan ditahan sedang diminta keterangannya terkait kasus kematian Brigadir J.

"Untuk jabatan mereka memang belum ada penggantinya. Tentu bagaimana agar dinamika operasional berjalan? Kan di subdit itu ada kanit. Sementara kanit yang senior itu yang sementara pelaksana," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait TIMSUS KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum