tirto.id - Nasib Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca terbitnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ihwal rotasi pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Peran Jokowi menjadi vital jika rekomendasi KASN tidak dijalankan Anies. Sebabnya, KASN menyimpulkan ada maladministrasi dalam proses rotasi dan perombakan sejumlah pejabat di Pemprov DKI Jakarta awal Juli lalu.
Dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Ketua KASN Sofian Effendi menyebut rotasi yang dianggap bermasalah sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 tahun 2018 tertanggal 8 Juni.
Berdasarkan keputusan itu, Anies melantik 20 pejabat baru dengan Kepgub Nomor 1036 tahun 2018 pada 5 Juli lalu. KASN menganggap ada kesalahan dalam proses tersebut.
Lembaga itu meminta Anies mengembalikan seluruh pejabat yang dipindah dan diberhentikan kepada jabatannya semula. KASN juga mengeluarkan tiga rekomendasi lainnya.
"Kalau tidak diikuti, sesuai Pasal 33 UU 5/2014, KASN melaporkan ke Presiden. Karena KASN mendapatkan delegasi pengawasan ASN dari Presiden. Menjadi kewenangan Presiden nantinya memutuskan, karena kewenangan manajemen ASN secara keseluruhan ada di tangan Presiden,” kata Komisioner KASN I Made Suwandi kepada Tirto, Sabtu (28/7/2018).
Pasal 33 UU ASN mengatur jenis sanksi yang bisa diberikan Jokowi kepada Anies, jika eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tak menjalankan rekomendasi KASN.
Berdasarkan beleid itu, Anies dapat diberi sanksi peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin; dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suwandi berkata, Anies dapat menaruh pejabat yang sudah dirotasi atau dicopot ke jabatan yang setara dengan posisinya terdahulu. “[Alternatif untuk] mengurangi komplikasi masalah [...] Menghindari snow ball effect. Namun pilihan tergantung gubernurnya,” tutur Suwandi.
Saat mencopot dan merotasi 20 pejabat, semua wali kota dan bupati di DKI Jakarta ikut terkena kebijakan Anies. Jabatan-jabatan yang ditinggalkan para pejabat terdahulu sudah diisi orang baru. Akan tetapi, tidak semua pejabat lama telah mendapat posisi pengganti pasca terkena rotasi.
Berdasarkan rekomendasi dan alternatif KASN, Anies setidaknya harus memberi jabatan yang setara kepada para eks wali kota di pemerintahannya. Posisi wali kota setara dengan jabatan asisten, staf ahli gubernur, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, inspektur, direktur RSUD kelas A, dan sekretaris daerah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, KASN memang berwenang memberi rekomendasi mengikat kepada kepala daerah jika ada temuan maladministrasi rotasi pejabat.
Rekomendasi KASN itu telah ditanggapi Anies. Menurut Anies, KASN harusnya tak mengumumkan hasil penyelidikan mereka melalui keterangan pers. Ia menganggap baiknya lembaga itu mengirimkan rekomendasi ke Pemprov DKI Jakarta melalui surat resmi.
"Kami sudah terima suratnya beberapa hari lalu. Nanti biar dijawab, Pemprov akan menjawab. Saya cuma heran saja kenapa Ketua KASN harus melakukan pers rilis. Kan KASN bukan partai, ormas, organisasi politik. Ini kesannya seperti ada sesuatu sehingga harus ada pers rilis dari ketuanya langsung," kata Anies di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora