tirto.id - Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengirim surat dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dari dari daftar pemohon uji materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu dikarenakan Yuwono Pintadi menggunakan atribut Partai Nasdem sebagai pemohon di MK.
Nasdem sendiri menjadi partai yang menolak revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengubah sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
"Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem," kata Willy Aditya dalam keterangan tertulis pada Rabu (4/1/2023).
Menurut Willy secara tata administrasi Partai Nasdem, Yuwono Pintadi sudah bukan anggota aktif partai. Karena Yuwono hingga saat ini tidak memperbaharui KTA partainya. "Yang bersangkutan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai Nasdem," ujarnya.
Nasdem juga tidak ikut bertanggungjawab atas segala perbuatan hukum Yuwono Pintadi. Walaupun mencatut nama Partai Nasdem dalam keanggotaan. "Karenanya, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut tidak mewakili sikap Partai Nasdem," jelasnya.
Sebagai informasi sejumlah orang menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka ingin Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu proporsional tertutup, sedangkan saat ini masih memakai sistem terbuka.
Sejumlah penggugat perkara dimaksud yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintai (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).
Delapan fraksi di DPR sepakat menolak sistem Pemilu proporsional tertutup, terkecuali PDI Perjuangan. Fraksi juga meminta MK menolak uji materi yang saat ini diajukan mengenai Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu mengenai sistem Pemilu.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky