Menuju konten utama

Nasdem: Istri Bupati Kapuas Mundur dari DPR usai Ditahan KPK

Walaupun mundur dari jabatan DPR RI, namun Ary Egahni masih memiliki keanggotaan di Partai Nasdem.

Nasdem: Istri Bupati Kapuas Mundur dari DPR usai Ditahan KPK
Para tersangka selaku Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (tengah) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kedua kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Wasekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim mengonfirmasi kadernya, Ary Egahni Ben Bahat telah mengundurkan diri dari jabatan anggota Komisi III DPR RI. Hal itu dilakukan usai yang bersangkutan terjerat kasus korupsi bersama suaminya yang merupakan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat.

Ary Egahni diduga ikut cawe-cawe dalam kasus ini dan kerap meminta sejumlah uang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kapuas guna memenuhi kebutuhan pribadinya yang terbilang mewah.

"Dalam pakta integritas yang sudah diteken oleh semua caleg. Jika tersangka dalam perkara korupsi. Maka harus mundur atau dicabut keanggotaannya," kata Hermawi saat dihubungi Tirto pada Rabu (29/3/2023).

Hermawi menyebut pengunduran diri Ary Egahni masih belum dilakukan secara resmi melalui surat. Namun pengunduran diri tersebut baru disampaikan secara lisan.

"Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan. Kita lagi menunggu surat resminya," jelasnya.

Walaupun mundur dari jabatan di fraksi DPR RI, namun Ary Egahni masih memiliki keanggotaan di Partai Nasdem. Hal itu dikarenakan Ary Egahni baru mengajukan pengunduran diri pada jabatannya di DPR.

"Beliau masih anggota Partai Nasdem. Dalam pakta integritas yang wajib keluar adalah dari DPR, bukan dari partai," terangnya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga telah menahan pasangan suami istri itu.

Penahanan dilakukan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 28 Maret 2023. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 April 2023.

"Untuk kepentingan penyidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," pungkas Tanak.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KAPUAS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky