Menuju konten utama

Napi Kabur di Aceh, Yasonna: Mereka Tak Akan Dapat Remisi

113 napi yang kabur dari lapas di Aceh tak bakal mendapat remisi.

Napi Kabur di Aceh, Yasonna: Mereka Tak Akan Dapat Remisi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan napi yang kabur dan berhasil ditangkap kembali di salah satu lapas di Aceh, tak akan mendapatkan remisi. Ia juga meminta kepada para napi yang masih buron agar segera menyerah.

"Mereka enggak akan dapat remisi karena sudah kena register-F. Mereka enggak akan dapat remisi. Kita sempat evaluasi ini," kata Yasonna di kompleks DPR RI, Senin (3/12/2018) sore.

Yasonna mengatakan kepolisian setempat akan terus mencari dan memburu sisa 75 dari 113 napi yang kabur dari penjara.

"Mereka enggak mikir hidupnya ketika jadi DPO terus akan jadi sengsara terus. Kepada napi yang kabur, saya sampaikan lebih baik menyerahkan diri. Sebagai DPO pasti lebih berat," katanya.

Kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Kamis (29/11/2018) malam. Peristiwa itu menyebabkan 113 narapidana kabur.

Ketika itu, para narapidana hendak melaksanakan salat magrib pada sekitar pukul 18.30 WIB. Ada tahanan yang memprovokasi tahanan lain untuk kabur dengan merusak pintu dan jendela lapas. Mereka menyerang 10 petugas jaga yang terdiri dari tujuh orang CPNS dan tiga sipir penjara, juga memecahkan kaca, merusak pintu dan ornamen lapas.

Mabes Polri berkoordinasi dengan jajaran Polda Aceh untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap 75 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh yang kabur.

"Kami berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk upaya pencarian napi yang belum tertangkap. Hari ini DPO sudah kami keluarkan,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono di kantornya, Senin.

Baca juga artikel terkait KERUSUHAN NAPI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yantina Debora